Pelaku kemudian diduga mengeluarkan senjata tajam, yang melanggar UU Darurat Pasal 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dugaan penusukan terjadi saat korban mencoba menghindar, mengakibatkan luka kecil di sebelah kanan tangan kanan dan kiri bagian bawah.
Informasi ini diperoleh dari klien Dandi dan kesaksian dari para saksi.
Baca Juga:Pilu! Ini Kisah Siska Afrina yang Gugur 11 Hari Menjelang Wisuda, Korban Erupsi Gunung MarapiHati-hati! BPBD Sumedang Sebut Ada 20 Pohon Rawan Tumbang di Cadas Pangeran Setelah Insiden Sebelumnya
Meskipun tidak ada keterangan tentang provokasi dari korban, pembelaan dilakukan untuk mencegah pelarian terduga pelaku.
Kapolsek Jatinangor Kompol Thomas Roger mengatakan, “Ada dua orang yang datang ke depan dan menuju ke salah satu kamar kemudian dilerai oleh petugas di tempat tersebut agar tidak berkelahi di dalam. Kemudian, mereka digiring keluar oleh petugas.”
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Jatinangor, yang juga melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Masyarakat setempat diharapkan dapat memberikan informasi yang membantu dalam penangkapan pelaku.
Peristiwa ini menjadi bukti kebutuhan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Diharapkan tindakan hukum yang diambil oleh pihak berwajib dapat memberikan keadilan bagi Mardianto dan memberikan efek jera terhadap perilaku kekerasan semacam ini.
Demikian artikel tentang Pemabuk Aniaya Pengelola Penginapan di Jatinangor