Pajak Bisnis hotel dan Restoran di Sumedang Terdongkrak, Banyak Kunjungan ke Sumedang

Pajak Bisnis hotel dan Restoran di Sumedang Terdongkrak, Banyak Kunjungan ke Sumedang
Pajak Bisnis hotel dan Restoran di Sumedang Terdongkrak, Banyak Kunjungan ke Sumedang(istimewa/traveloka.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Pajak Bisnis hotel dan Restoran di Sumedang Terdongkrak, Banyak Kunjungan ke Sumedang

Dalam acara Sosialisasi dan Optimalisasi pajak Hotel dan Restoran untuk meningkatkan PAD Kabupaten Sumedang yang berlakokasi di Sappire City Park, pada Kamis (7/12).

Pj Sekretaris Daerah Sumedang Tuti Ruswati membuka acara tersebut dan ia berharap para pelaku bisnis hotel dan restoran di Sumedang bisa terus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:Bupati Cianjur Bangun RS Internasional, Warganet ‘Nyinyir’Suara Nahdliyin Mayoritas Ke Ganjar-Mahfud, Ini Kata Putri Gus Dur Yenny Wahid

Dengan beroperasinya jalan Tol Cisumdawu, khusus untuk sektor pajak bisnis hotel dan restoran di Sumedang menunjukan tren positif. Target yang sudah ditetapkan pun sudah tercapai lebih dari 100 persen, sehingga pihaknya tahun depan akan meningkatkan target PAD dari sektor hotel dan restoran sesuai dengan potensi yang ada. imbuhnya.

Tuti mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang berencana meningkatkan pendapatan dari pajak bisnis hotel dan restoran di Sumedang sejalan dengan potensi yang ada. “Saat ini, Sumedang telah menjadi destinasi studi banding bagi daerah lain dalam bidang pariwisata pemerintahan. Hal ini tentu sangat mendukung peningkatan tingkat hunian hotel,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana, menyatakan bahwa sumber pendapatan daerah merupakan sumber utama untuk mendanai proyek-proyek pembangunan. “Sumber pendapatan daerah ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan pendapatan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” paparnya.

Rohana menyoroti perlunya usaha terus-menerus dari pemerintah daerah untuk memperkuat sumber penerimaan dan pendapatan, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan sumber pendapatan daerah lain yang legal. “Pendapatan Asli Daerah berasal dari beberapa sumber, seperti pajak daerah, retribusi daerah, keuntungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sumber Pendapatan Asli Daerah lain yang sah,” ungkapnya.

Rohana menjelaskan bahwa hingga saat ini, pendapatan daerah terkait dengan pencapaian pajak menunjukkan bahwa dari target awal sebesar Rp 285 miliar, telah terealisasi sebesar Rp 206 miliar atau mencapai 73 persen dari target tersebut. “Namun, dari 11 jenis pajak, sudah ada 4 pajak yang mencapai target 100 persen. Di antaranya adalah pajak restoran, pajak parkir, pajak sarang burung walet, dan pajak hiburan. Ini menunjukkan bahwa kontribusi dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan cukup penting bagi tahun 2023,” paparnya.

0 Komentar