sumedangekspres -Respons Gibran Rakabuming Raka Terkait Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah mendapat persetujuan sebagai usulan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Salah satu titik sorotnya adalah bagaimana nantinya gubernur dan wakil gubernur DKJ akan ditunjuk serta diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan dari DPRD.
Respons Gibran Rakabuming Raka Terkait Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya yang terbatas mengenai hal ini. Gibran memilih untuk melepaskan pembahasan lebih rinci kepada DPR RI.
“Saya rasa, hal ini lebih baik dibahas lebih lanjut di dewan,” ujar Gibran di Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Rabu kemarin (6/12/2023).
Baca Juga:Ribuan Kilometer Jalan Tol Siap Libur Nataru 2023/2024Ada 5 Bendungan yang Akan Siap Di Selesaikan Pada Tahun 2024 Untuk Ketahanan Air dan Pangan
Putra pertama dari Presiden Jokowi ini enggan memberikan pandangannya saat ditanya tentang cara gubernur Jakarta akan dipilih melalui presiden.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menantikan surat resmi dari DPR yang memuat naskah RUU DKJ.
“Kami membutuhkan surat resmi dari DPR yang berisi naskah RUU Daerah Khusus Jakarta. Itu merupakan langkah awal dari Pemerintah untuk menindaklanjuti,” ungkap Ari kepada para wartawan.
Ari melanjutkan bahwa setelah menerima naskah RUU tersebut, Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah.
Dalam proses penyusunan DIM tersebut, pemerintah akan menerima masukan dari berbagai pihak.
“Langkah selanjutnya adalah Presiden akan menunjuk sejumlah Menteri sebagai perwakilan Pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, dan juga akan disertai dengan DIM Pemerintah,” jelasnya.
Rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin mengungkapkan bahwa dalam naskah RUU tersebut, gubernur Jakarta akan dipilih langsung oleh presiden setelah Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Baca Juga:Peningkatan Kolaborasi Perekonomian Kawasan Rebana Menuju Pusat Pengembangan Berdaya Saing TinggiDaftar Tol yang Berlakukan Pembatasan Selama Libur Nataru Antisipasi Lalu Lintas yang Padat
“Bagian kedua Pasal 10 dari draf RUU menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat DPRD,” demikian tertulis dalam naskah RUU.
Masa jabatan gubernur tetap sama dengan sebelumnya, yaitu lima tahun dengan kesempatan untuk menjabat selama dua periode.