sumedangekspres – Ojol Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 7 Bulan di Jembrana, Modus Ritual Pesugihan.
Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jembrana melakukan tindakan kejahatan dengan memerkosa seorang siswi SMP yang diidentifikasi sebagai NPW hingga mengakibatkan kehamilan 7 bulan.
Individu bernama HRY (51) tersebut menggunakan modus mengklaim memiliki kemampuan untuk membuka aura dan memberikan kekayaan kepada seseorang.
Baca Juga:Polisi Perkosa Mahasiswi di Mataram Resmi Jadi TersangkaAnak 12 Tahun di Sumedang Hilang, Ketemu di Rumah Pacar : Ngaku Gak Mau Pulang?
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa HRY telah ditangkap bersama seorang perempuan bernama KAS (24), yang memiliki niat untuk memperoleh kekayaan dan memperkenalkan korban kepada HRY.
“Pertemuan pertama terjadi sekitar bulan Januari 2023, dimana KAS berkenalan dengan HRY yang mengklaim memiliki kemampuan pengobatan dan kekuatan spiritual,” ungkap Endang dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana pada Senin (18/12/2023).
KAS, yang bekerja sebagai penjual sate, awalnya mengungkapkan keinginannya untuk mencapai kekayaan.
HRY kemudian memanfaatkan kesempatan ini dengan menggunakan tipu daya, berpura-pura mampu membuatnya kaya.
“HRY mengajukan syarat ritual yang melibatkan darah perawan. KAS kemudian mencari korban dan berhasil memperkenalkan korban kepada HRY,” tambah Endang.
Pertemuan antara HRY dan korban akhirnya terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada bulan Mei sebelumnya.
Di sana, HRY berupaya melakukan hubungan seksual dengan korban dengan dalih ritual mandi kembang untuk memeriksa keperawanan korban.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumedang Selasa 19 Desember 2023Aksi Begal di Sumedang Terjadi Lagi, Korban Dianiaya
“Korban, merasa takut dan terpengaruh oleh KAS yang menganggap ritual belum selesai, akhirnya menuruti perintah HRY. Korban kemudian mengalami pemerkosaan sebanyak lima kali hingga hamil selama tujuh bulan. Bahkan, HRY memberikan uang jajan sebesar Rp 50 ribu kepada KSA,” jelas Endang.
KSA ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mendoyo pada tanggal 15 Desember lalu. HRY, pada keesokan harinya, ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.
“Keduanya dihadapkan pada beberapa pasal, termasuk Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Endang.
Endang menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menggunakan agama atau spiritualitas sebagai kedok untuk tindakan keji.
Demikian pembahasan mengenai Ojol Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 7 Bulan di Jembrana, Modus Ritual Pesugihan.***