Kejahatan Manusia: Penyelundupan Manusia 137 Pengungsi Rohingya Ke Indonesia!

Kejahatan Manusia: Penyelundupan Manusia 137 Pengungsi Rohingya Ke Indonesia!
Kejahatan Manusia: Penyelundupan Manusia 137 Pengungsi Rohingya Ke Indonesia!(ist/Polresta Banda Aceh)
0 Komentar

sumedangekspres – Kejahatan Manusia: Penyelundupan Manusia 137 Pengungsi Rohingya Ke Indonesia! Informasi dari Banda Aceh  Muhammad Amin (MA), seorang laki-laki etnis Rohingya, sangat mengejutkan dunia semua mata tersorot ke Banda Aceh pada Senin lalu setelah pengumuman sebagai tersangka utama pengungsi rohingya kasus penyelundupan manusia.

Penyelundupan Manusia 137 Pengungsi Rohingya Ke Indonesia!

Polresta Banda Aceh menetapkannya sebagai tersangka setelah 137 etnis Rohingya tiba di pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lameh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada 10 Desember lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa MA tidak hanya menjadi bagian dari rombongan tersebut, tetapi juga merupakan dalang di balik penyelundupan ini.

Baca Juga:Sosialisasi Canggih! BPN OMIICC Gencarkan Implementasi Inovasi untuk Tata Kelola Pelayanan Publik yang Berkualitas di Jawa Barat!PT Vale Indonesia: Rehabilitasi Lahan DAS di Sumedang, Upaya Penting untuk Lingkungan!

Dalam operasinya, MA dituduh memungut biaya sebesar 100.000-120.000 Taka atau sekitar Rp14 – 16 juta per orang dari setiap warga etnis Rohingya yang berkeinginan keluar dari kamp di Bangladesh dan berlayar ke Indonesia.

Tersangka ini bukan hanya menjadi perantara keuangan. Fahmi mengungkapkan bahwa MA berperan sebagai kapten kapal yang membawa rombongan ini menuju Indonesia.

Bahkan, kapal yang digunakan dalam perjalanan tersebut dibeli dari uang yang terkumpul dari para penumpang dengan harga mencapai 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta.

Namun, hal yang mengejutkan adalah bagaimana MA mampu menghindari proses hukum hingga saat ini.

Meskipun telah diamankan bersama warga Rohingya lainnya, inisial AH, keduanya hanya menyimpan informasi penting terkait penyelundupan di ponsel mereka.

Polisi baru-baru ini menetapkan MA sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini, meskipun diduga kuat AH juga terlibat.

Dibalik Keprihatinan: Penyelundupan Manusia dan Etnis Rohingya

Azharul Husna, Koordinator KontraS Aceh, menyoroti fenomena penyelundupan manusia dalam masuknya etnis Rohingya ke Indonesia.

Baca Juga:Siapa Saja 10 Nama yang Melangkah ke Tahap Selanjutnya dalam Seleksi Jabatan Sekda Jabar?Drama Tragis! Pemilik Kambing yang Menusuk Pencuri Hingga Tewas, Kini Bebas dari Jeratan Hukum! Tangis Haru dan Sujud Syukur Mengiringi Keputusan Kontroversial Kejaksaan!

Husna menjelaskan bahwa kondisi pengungsi Rohingya yang tak memiliki dokumen legal untuk keluar dari negara mereka telah menghadirkan dilema.

“Pengungsi Rohingya ini tidak punya dokumen untuk keluar dari negaranya. Namun, untuk bertahan di negaranya merupakan hal yang mustahil.

Ketiadaan dokumen ini memaksa mereka menggunakan jasa apa pun yang memungkinkan mereka untuk keluar dari negara tersebut,” ungkap Husna kepada VOA.

0 Komentar