sumedangekspres – Kontroversi Kehadiran Kades dalam Kampanye Gibran di Ambon, Kehadiran puluhan kepala desa dalam kampanye Gibran di Ambon menjadi sorotan, memunculkan dugaan pelanggaran.
Bawaslu Provinsi Maluku menyoroti keterlibatan kades dalam kegiatan politik praktis yang seharusnya dilarang oleh undang-undang.
Kehadiran Kades dalam Kampanye Gibran di Ambon
Pertanyaannya, sejauh mana netralitas kades dalam pesta demokrasi?
Baca Juga:Nikmati Sensasi Kuliner Terbaik di Bandung Pempek Rama Tempat Legendaris dengan Kelezatan Sejak 1988Evaluasi Pemerintah Sumedang Kegiatan DBHCHT
Habiburokhman, Wakil Ketua TKN, menyoroti perbedaan gradasi netralitas antara kades dan aparat TNI/Polri.
Akan tetapi apakah kehadiran mereka benar-benar dapat merugikan paslon tertentu?
Bawaslu Maluku mencatat kehadiran sekitar 30 kades dari 100 undangan.
Pertemuan ini menjadi fokus setelah Bawaslu mengikuti safari politik Gibran.
Pertanyaannya, apakah ini hanya kejadian biasa atau ada motif politik lebih dalam?
Pelanggaran yang diindikasikan Bawaslu merujuk pada larangan politik praktis bagi kepala desa dan perangkat desa sesuai UU No 7/2017.
Pertanyaannya, apakah larangan ini masih relevan atau perlu direvisi mengingat hak pilih yang dimiliki kades?
Sebagai pemilih, kita dituntut bijak memilah informasi.
Kontroversi ini mengingatkan kita pada kompleksitas netralitas dalam demokrasi lokal.
Bagaimana peran kita sebagai masyarakat dalam mengawal agar demokrasi tetap berjalan jujur dan bersih?
Semua itu menjadi catatan serius jelang kontestasi politik yang semakin panas.