Memberikan Pelayanan Prima
Visi
• Terwujudnya polisi perairan dan udara yang dipercaya masyarakat di semua titik dan lini pelayanan masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dengan masyarakat guna mewujudkan keamanan dalam negeri dan tegaknya hukum di wilayah perairan dan udara sebagai sinergi pencapaian hasil pembangunan yang berwawasan keamanan.
Misi
Meningkatkan kinerja Korpolairud secara profesional, transparan, akuntabel guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;
Memberikan pelayanan prima, proporsional, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi hak azasi manusia dan responsif di setiap titik wilayah perairan dan udara Negara Kesatuan Republik Indonesia agar masyarakat terbebas dari segala bentuk gangguan;
Baca Juga:Awalnya Terhimpit Pandemi Kini Klaster Usaha Ini Berkembang Berkat Program BRI KlasterkuHidupkuAbsennya Lebih dari Setengah Anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna
Memanfaatkan peralatan dan teknologi masa kini (modern) untuk mendukung tugas operasional di wilayah perairan dan udara;
Meningkatkan pengawasan internal dalam mewujudkan kinerja kepolisian perairan dan udara yang bersih, berwibawa, terpercaya, dan modern;
Membentuk jejaring Polri dan masyarakat di perairan untuk bermitra dan bersinergi menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam hubungan yang harmonis untuk mencapai kondisi perairan dan udara yang aman dan tertib;
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan perpolisian masyarakat berbasis pada masyarakat patuh hukum di wilayah perairan dan udara.
Pimpinan: Irjen Pol M Yasin Kosasih, S.I.K, M.Si, M.Tr.Opsla (Kepala Korpolairud)
Sekilas Korpolairud
Saat masa revolusi kemerdekaan, pemerintah berupaya untuk membentuk Polisi Perairan pada tahun 1948 di Pelabuhan Tuban, Jawa Timur. Namun, usaha tersebut gagal dikarenakan adanya Agresi Militer Belanda II akhir tahun 1948 dan mendaratnya kembali Belanda di Pantai Glondong, Tuban. Oleh karena itu, pembentukan Polisi Perairan bisa dilaksanakan pada tahun 1950, setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949 di Den Haag, Belanda.
Pada 1961 dengan adanya UU No. 13 tahun 1961 tentang UU Pokok Kepolisian Negara, maka struktur organisasi Polri secara otomatis berubah. Oleh karena itu, Dinas Perairan dan Udara berubah menjadi Korps Airud yang berada dibawah Asisten I Menteri KKN bedasarkan Peraturan Menteri KKN No.7/Prt/M.K./1961 tanggal 31 Desember 1961 tentang susunan Departemen Kepolisian (DEPAK) dan Skep Menteri KKN No.Pol. 14/7/62/M.K.K.N tanggal 16 Januari 1962 tentang penunjukan para pejabat utama di lingkungan DEPAK, termasuk Korps Airud dengan ditunjuknya KBP R. Hartono sebagai Panglima Korps Airud sesuai dengan Skep yang dimaksud.