Pada 1961 dengan adanya UU No. 13 tahun 1961 tentang UU Pokok Kepolisian Negara, maka struktur organisasi Polri secara otomatis berubah. Oleh karena itu, Dinas Perairan dan Udara berubah menjadi Korps Airud yang berada dibawah Asisten I Menteri KKN bedasarkan Peraturan Menteri KKN No.7/Prt/M.K./1961 tanggal 31 Desember 1961 tentang susunan Departemen Kepolisian (DEPAK) dan Skep Menteri KKN No.Pol. 14/7/62/M.K.K.N tanggal 16 Januari 1962 tentang penunjukan para pejabat utama di lingkungan DEPAK, termasuk Korps Airud dengan ditunjuknya KBP R. Hartono sebagai Panglima Korps Airud sesuai dengan Skep yang dimaksud.
Pada tahun1965, Korps Airud mengalami perubahan kembali menjadi Direktorat Perairan dan Udara yang dipimpin oleh seorang Direktur berdasarkan Skep MEN/PANGAK No.Pol. 11/SK/MK/1964 tanggal 25 Oktober 1964 tentang perubahan struktur organisasi DEPAK. Namun, hanya berlangsung selama setahun dan kembali menjadi Korps Airud.
Pada 1976, terjadilah reorganisasi Polri bedasarkan SK Menhankam No.15/1976 pada 1976. SK tersebut berdampak pada organisasi Korps Airud sehingga, Korps Airud dilikuidasi pada tahun 1977 bedasarkan Skep Kapolri No. Skep/53/VII/1977, No.Skep/54/VII/1977, dan No. Skep/55/VII/1977.
Baca Juga:Suami yang Bacok Isteri Sendiri Akhirnya Tewas di Rumah SakitKPK Tindaklanjuti Dugaan Suap Perusahaan Software Jerman SAP kepada Pejabat Indonesia
Pada masa reformasi melalui TAP MPR No: TAP/VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri dan TAP/VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, Dengan adanya pemisahan Polri dari ABRI sejak saat itu juga melakukan reorganisasi di dalam tubuh Polri terutama Dit Samapta Polri dan Subdit-subditnya.
Sehingga pada 2000, Subdit Polair dan Subdit Poludara kembali dipersatukan menjadi Direktorat Polairud yang dipimpin oleh Brigjen Pol Drs F. X. Soemardi SH. kemudian, Kapolri mengeluarkan SK No. Skep/9/V/2001 tanggal 25 Mei 2001 yang mengatur bahwa Dit Polairud dibawah koordinasi Deops Kapolri yang membawahi Subdit Polair dan Subdit Poludara.
Pada 2017, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, kembali Ditpolair dan Ditpoludara mengalami perubahan organisasi, yang semula dibawah langsung Baharkam Polri sekarang menjadi di bawah Korpolairud (Korps Kepolisian Perairan dan Udara) Baharkam Polri. Korpolairud Baharkam Polri merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kabaharkam Polri yang dipimpin oleh Kakorpolairud dan bertanggung jawab kepada Kabaharkam Polri, serta membawahi dua Direktorat yaitu Direktorat Kepolisian Perairan dan Direktorat Kepolisian Udara.(*)