sumedangekspres – Kampanye, Rapat Umum dan Iklan Media Massa Dimulai Pada 21 Januari 2024
Pondok Hanjuang Hegar, Cimalaka, Sumedang, menjadi saksi perhelatan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum Partai Politik Pemilu 2024, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang pada Kamis, 18 Januari 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Iyan Sopian, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU Sumedang, menyampaikan rencana pelaksanaan kampanye, aturan yang harus diikuti, serta pentingnya laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bagi partai politik.
Baca Juga:Disdik Bersikeras Akan Perbaiki Sekolah Rusak Dampak Gempa SumedangPeningkatan Pengendalian Inflasi di Sumedang: Strategi Menghadapi Tantangan Ekonomi Tahun 2024
Menurut Iyan Sopian, kampanye oleh partai politik dan iklan di media massa dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024. Dalam rapat tersebut, Iyan Sopian menjelaskan bahwa ada dua metode kampanye yang belum dilaksanakan oleh partai politik, yaitu metode kampanye rapat umum dan kampanye iklan.
Kedua metode ini baru diperbolehkan dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari, dan KPU Sumedang berusaha memberikan arahan yang jelas kepada partai politik terkait regulasi dan tata cara pelaksanaannya.
“Jadi hari ini kita, rapat untuk menyampaikan aturan-aturan di dalam kampanye terutama ini yang akan dilaksanakan nanti tanggal 21 Januari 2024. Ini ada 2 metode lagi yang metode kampanye yang belum dilaksanakan partai politik, yaitu yang pertama metode kampanye rapat umum.
Nanti baru boleh dilaksanakan tanggal 21 Januari dan juga metode kampanye iklan. Iklan di media massa, media cetak, elektronik daring dan lainnya ini. Sebelumnya kan belum bisa dilaksanakan, nanti tanggal 21 Januari sudah bisa dilaksanakan oleh partai politik,” ujar Iyan Sopian.
Selain memberikan informasi mengenai metode kampanye, rapat koordinasi ini juga membahas jadwal pelaksanaan rapat umum yang akan diadakan oleh partai politik di wilayah Sumedang. Rencananya, jadwal kampanye akan disahkan dan didistribusikan kepada partai politik dan pihak terkait setelah mendapatkan persetujuan.
“Jadwalnya kita tadi sudah sampaikan, tinggal nanti kita SK-kan jadwal kampanyenya, untuk selanjutnya kita bagikan kepada partai politik dan pihak-pihak terkait,” ungkap Iyan Sopian.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Sumedang memberikan pengingat kepada partai politik tentang kewajiban untuk membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) setelah menyelesaikan kampanye pada tanggal 10 Februari 2024.