sumedangekspres – Pada pengumuman terbarunya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengungkapkan lokasi-lokasi yang dikelola oleh Pemprov Jabar yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan Pemilu 2024. Langkah ini telah diatur secara resmi melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Pemprov Jabar.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa aset atau barang milik daerah dapat digunakan untuk kegiatan kampanye. Namun, aset serupa yang dimiliki oleh pemerintah kota dan kabupaten akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerahnya.
Beberapa lokasi yang menjadi pilihan, seperti Stadion Softball Arcamanik, Gedung Youth Center Arcamanik, Teater Taman Budaya Dago di Kota Bandung, Gedung Sigrong di Kabupaten Purwakarta, Gedung Senbik di Kota Bandung, Baleasri Gedung Pusdai Kota Bandung, dan Gedung LPTQ Kota Bandung.
Baca Juga:Bawaslu Jabar Akan Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di TasikmalayaAturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Kendaraan Ramah Lingkungan yang Memerlukan Kepatuhan
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur menekankan pentingnya penguatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Komitmen untuk menjaga netralitas tidak hanya sebatas ucapan, tetapi juga mencakup perbuatan dan tindakan nyata. Jika terdapat pelanggaran, akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tindakan lebih lanjut.
Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini bertujuan untuk memberikan dukungan yang optimal terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam setiap tahapannya.***
Demikian merupakan artikel pembahasan mengenai Pemerintah Provinsi Jawa Barat Mendukung Pemilu 2024 dengan Menetapkan Lokasi Strategis.