sumedangekspres – Awas Jangan Sampe Ada Kampanye Malam Hari, Peraturan KPU Dilarang Kampanye Malam Hari, di Kabupaten di Sumedang jangan sampai ada kampanye malam hari apalagi di halaman Masjid dapat menimbulkan keprihatinan signifikan terkait pelanggaran peraturan yang telah ditetapkan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 dengan jelas melarang kampanye pada malam hari, menjunjung tinggi ketertiban dan kenyamanan warga.
Tindakan ini tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang seharusnya diikuti oleh setiap calon legislatif.
Baca Juga:Update Harga Sparepart Toyota Terbaru 2024Trend loud budgeting yang Muncul di TikTok Trend Australia
Penegakan hukum perlu ditingkatkan untuk memberikan efek jera dan memastikan aturan pemilu dihormati.
Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada para calon dan tim kampanye agar mereka memahami pentingnya mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan.
Keterlibatan aparat keamanan dan pemangku kepentingan setempat juga diharapkan dapat memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan menjaga integritas proses pemilihan umum, diharapkan masyarakat dapat memilih calon yang benar-benar mewakili kepentingan dan aspirasi mereka, sambil menciptakan lingkungan yang damai dan teratur selama masa kampanye.