sumedangekspres – Jalan rusak merupakan salah satu permasalahan utama dalam sistem transportasi di Indonesia. Saat musim hujan, keadaan semakin buruk sehingga kendaraan sulit bergerak dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Djoko Setijowarno, seorang akademisi Program Studi Teknik Sipilm Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menekankan dampak negatif jalan rusak terhadap keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
Potensi Kecelakaan dan Dampaknya
Dalam pandangannya, Djoko Setijowarno menekankan bahwa jika kondisi jalan rusak dibiarkan tanpa penanganan yang tepat, potensi kecelakaan lalu lintas akan meningkat.
Baca Juga:Kota Banjar Menyongsong Potensi Ekonomi Melalui Kereta Api Pangandaran-JakartaProgram 1.000 Kobong sebagai Solusi Atasi Permasalahan Administrasi Pondok Pesantren di Kabupaten Cianjur
Kerusakan jalan bukan hanya menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan, tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan yang berakibat pada korban cedera ringan hingga berat, bahkan kematian.
Kewajiban Penyelenggara Jalan
Djoko Setijowarno merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan terhadap kondisi jalan rusak.
Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Tanda dan Rambu sebagai Langkah Preventif
Apabila perbaikan tidak dapat segera dilakukan, Pasal 24 ayat (2) mengamanatkan penyelenggara jalan untuk memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Langkah preventif ini diambil untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan mengurangi risiko kecelakaan.
Hukuman bagi Pelanggaran Kewajiban
Pasal 273 Undang-Undang yang sama memberikan sanksi tegas terhadap penyelenggara jalan yang tidak mematuhi kewajibannya.
Jika tidak segera memperbaiki jalan yang rusak, pelaku dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. Jika kecelakaan lalu lintas terjadi dan mengakibatkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, sanksi tersebut berlaku.
Konsekuensi Lebih Berat untuk Kecelakaan Serius
Aturan ini juga menegaskan bahwa jika kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dihukum dengan kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Baca Juga:Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Menonaktifkan Erick Thohir dan 64 Fungsionaris Lainnya dari LakpesdamPresiden dan Menteri Berhak Berkampanye Menurut Undang-Undang Pemilu
Dalam kasus yang lebih tragis, jika korban meninggal dunia, hukuman yang diberikan dapat mencapai penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.