Rakyat Jangan Takut Melaporkan Pelanggaran Pemilu

Rakyat Jangan Takut Melaporkan Pelanggaran Pemilu
Rakyat Jangan Takut Melaporkan Pelanggaran Pemilu
0 Komentar

Disamping potensi politik uang, ada beberapa potensi tindak pidana Pemilu pada masa tenang dan pada hari pemungutan suara. 

Ketentuan pidana pada masa tenang, Pasal 509 UU Pemilu, Setiap orang yang dengan sengaja mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).

Ketentuan pidana pada hari pemungutan suara: 1. Majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja/karyawannya untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu (Pasal 498).2. Anggota KPPS/KPPSLN yang sengaja tidak memberikan surat suara pengganti kepada pemilih yang menerima surat suara rusak dan tidak mencatatnya dalam berita acara  (Pasal 499).3. Memberitahukan pilihan pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik dan lainnya kepada pihak lain (Pasal 500).4. Anggota KPPS yang tidak melaksanakan keputusan KPU Kabupaten/kota untuk PSU (Pasal 501).5. Ketua dan anggota KPPS tidak melaksanakan keputusan KPU kabupaten/kota untuk PSU (Pasal 502).6. KPPS/KPPSLN tidak membuat dan menandatangani BA kegiatan dan/atau tidak menandatangani BA pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil perhitungan suara (Pasal 503).7. BA pemungutan suara rusak atau hilang karena kesengajaan (Pasal 504).8. Hilang atau berbahaya BA rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil perhitungan suara karena kelalaian KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS (Pasal 505).9. KPPS/KPPSLN tidak memberikan salinan 1 eksemplar BA pemungutan dan perhitungan suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan lainnya (Pasal 506).10. Panwaslu Kelurahan/Desa tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS ke PPK dan tidak melaporkannya ke panwascam (Pasal 507 ayat (1)).11. Panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK ke KPU Kabupaten/kota dan tidak melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 507 ayat 2).12. PPS tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya (Pasal 508).13. Memberikan suara lebih dari satu kali di TPS/TPSLN atau lebih (Pasal 516).14. Menggagalkan pemungutan suara (Pasal 517).15. Menggunakan kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara (Pasal 531).16. Melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang (Pasal 532).17. Mengaku sebagai orang lain pada pemungutan suara dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di TPS (Pasal 533).18. Merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel (Pasal 534).19. Mengubah, merusak dan/atau menghilangkan BA pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil perhitungan suara (Pasal 535).20. Anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara,  BA pemungutan suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada KPPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN (Pasal 537).21. PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, BA rekapitulasi hasil perhitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta pemilu di tingkat PPS ke PPK (Pasal 538).22. PPK yang tidak menyerahkan kotak suara, BA rekapitulasi perhitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta pemilu di tingkat PPK kepada KPU (Pasal 539).23. Kegiatan perhitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil perhitungan cepat bukan hasil resmi pemilu (Pasal 540 ayat 1).24. Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah bagian barat (Pasal 540 ayat 2).25. KPU tidak menetapkan PSU di TPS sementara persyaratan UU a quo terpenuhi (Pasal 549).26. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK dan/atau PPS menghilangkan atau merubah BA rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Pasal 551).

0 Komentar