Lawan Praktik Politik Uang pada Pemilu 2024

DISTRIBUSI: Petugas saat menerima logistik berupa ratusan kotak suara yang tiba di Kecamatan Cimanggung, baru-baru ini.
DISTRIBUSI: Petugas saat menerima logistik berupa ratusan kotak suara yang tiba di Kecamatan Cimanggung, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan momok yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Praktik politik uang dengan menyuap rakyat (pemilih) dalam perhelatan Pemilu akan melahirkan pemimpin publik yang korup. Politik uang adalah musibah, bukanlah berkah. 

Hal itu disampaikan Pengamat Pemilu dan Demokrasi, Ade Sunarya kepada Sumeks, Selasa (13/2/2024).

Menurutnya, dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur berkenaan dengan ketentuan pidana politik uang. Yaitu Pasal 523; ayat (1) ancaman pidana kepada pelaku politik uang di masa kampanye Pemilu, sanksi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.00.000,00.

Baca Juga:Jelang Pemilu, Wilayah Darmaraja KondusifSehari Jelang Pemungutan Suara, APK Relatif Bersih di Sumedang Selatan

“Kemudian, Ayat (2) pada masa tenang, penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00. Ayat (3) pada hari pemungutan suara, sanksi penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” kata Ade. 

Dikatakan, walaupun terdapat ketentuan pidana Pemilu dengan sanksi yang sangat berat terhadap pelaku politik uang, namun hal tersebut tidak menyurutkan para pelaku untuk tidak melakukan praktik politik uang. 

“Bahkan ada kecenderungan sikap permissive di kalangan masyarakat tertentu terhadap perilaku politik uang. Ditambah lagi dengan kurang efektifnya pendidikan politik bagi masyarakat dari stakeholders, sejatinya institusi pemerintah, penyelenggara Pemilu, dan organisasi non pemerintah melakukan pendidikan politik secara intensif kepada masyarakat dalam lima tahun terakhir,” paparnya.

asyarakat mesti mempelajari visi, misi, program dan trackrecord peserta Pemilu sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan pilihannya di bilik suara,” imbuhnya. 

Diakui, menghadapi pelaksanaan hari pemungutan suara pada besok 14 Februari 2024, seluruh stakeholder (terutama Bawaslu) mesti meningkatkan pengawasan yang sangat ketat. Sehingga, tidak ada celah bagi pelaku politik uang. Kalau bisa Bawaslu melakukan ronda malam keliling kampung untuk menghindari serangan malam dan fajar.

“Rakyat mesti berani melaporkan apabila ditemukan praktik politik uang, ‘tolak uangnya, laporkan pelakunya’, Pemilu 2024 mesti bersih dari politik uang,” tutupnya. (bim)

0 Komentar