sumedangekspres, KOTA – Semenjak memasuki masa tenang, Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Sumedang Selatan tak henti-hentinya melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di semua lokasi pemasangan, bersama Satpol PP.
“Alat peraga kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu, paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Ketua Panwascam Sumedang Selatan, Nina Yuliawati MH menuturkan, Selasa (13/2).
Kata dia, termasuk media massa cetak, media daring, media sosial, lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya, yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu.
Baca Juga:Pompa Terdampak Banjir, Perumda Tirta Medal Gercep Melakukan PerbaikanPJ Bupati Minta Segera Pengerukan di Sungai Cipelang
“Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, sedang kan dalam Perbawaslu Nomor tahun 2023 menyebutkan, pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing, melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta Pemilu, dengan cara memastikan APK telah dibersihkan oleh peserta Pemilu, paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara,” bebernya.
Diakuinya, hingga H-1, masih didapati beberapa APK yang masih terpasang di beberapa lokasi. Pasalnya, keberadaan APK tersebut perada di atas pohon yang sangat tinggi, sehingga membutuhkan tenaga ahli untuk membongkarnya.
“Kami memiliki keterbatasan untuk membongkar itu. Karena menurut peraturan, kewajiban pemasang APK yang seharusnya membongkar, sedangkan kami Panwaslu hanya mengawasi pelaksanaan nya ,” tuturnya.
Dia berharap, para peserta Pemilu memiliki kesadaran, untuk melakukan pembersihan, selain itu pada masa tenang peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
“Bawalsu Sumedang beserta jajaran dibawahnya, sudah menyampaikan imbauan kepada para pimpinan partai politik peserta Pemilu tahun 2024, untuk dapat secara mendiri menertibkan alat peraga kampanye, bahan kampanye caleg, calon presiden serta wakilnya termasuk menghentikan kegiatan kampanye,” katanya. (red)