sumedangekspres – Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Rokok ilegal adalah rokok yang beredar diwilayah Indonesia yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ciri-ciri dari rokok ilegal, di antaranya rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Selain merugikan negara, rokok ilegal tidak memiliki standarisasi atas komposisi kandungan tar dan nikotin yang ada didalamnya.
Baca Juga:7 Cara Ini Ternyata Bisa Menghilangkan Kerutan di Wajah Loh!Ternyata Bad Mood Bisa Anda Alami Saat Bangun Tidur, Ko Bisa? Ini Penyebabnya!
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Sumedang kini terus berupaya untuk menangani peredaran rokok ilegal yang kini semakin merajalela.
Satpol PP Kabupaten Sumedang kini tengah gencar guna memberantas adanya rokok ilegal.
Selain itu Satpol PP Kabupaten Sumedang mengadakan sosialisasi aktif kepada masyarakat dalam menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Siroleg bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, mengungkapkan bahwa kini dengan aplikasi Siroleg pelapor cukup menyebutkan lokasi dan jenis temuan rokok ilegal yang kemudian nantinya akan ditindaklanjuti.
Selain digunakan untuk memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal, aplikasi Siroleg juga digunakan untuk mengawasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar sesuai peruntukannya.
Pihaknya berharap dengan adanya kerjasama beberapa pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang dapat berkurang dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan juga tertib hukum.