Kesimpulan
THR merupakan hak yang harus diterima oleh setiap pekerja menjelang perayaan Idul Fitri.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya Posko THR Kemenaker, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga kebutuhan lebaran para pekerja dapat terpenuhi dengan baik.
Demikian pembahasan mengenai Ini Perbedaan Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak dan Lepas.***