sumedangekspres – Resmi Ketok Palu RUU Desa Disahkan Kades 8 Tahun Menjabat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang, menghadirkan perubahan signifikan dalam tatanan kepemimpinan desa.
Keputusan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 pada masa sidang 2023-2024 di bawah kepemimpinan Ketua DPR, Puan Maharani.
RUU Desa Disahkan Kades 8 Tahun Menjabat
Dalam pengambilan keputusan yang dilakukan di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024), tidak ada penolakan dari 9 fraksi yang hadir, menjadikan RUU Desa sebagai kenyataan hukum yang menggantikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
Baca Juga:Menghadapi Tantangan Kanker pada Anak Muda Berani Bertahan dan Berjuang, KankerMengenal Lebih Dekat Kista Ovarium
Salah satu aspek krusial yang diatur dalam RUU ini adalah masa jabatan kepala desa yang telah disetujui oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun, dengan maksimal 2 periode berturut-turut atau tidak.
Sebelumnya, terdapat usulan untuk menjadikan masa jabatan menjadi 9 tahun, namun akhirnya disepakati pada periode 8 tahun.
Perubahan ini memperluas masa jabatan kepala desa dari ketentuan sebelumnya yang hanya mencakup 6 tahun, dengan batasan paling banyak 3 kali masa jabatan.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa keputusan ini telah disepakati dalam rapat di Baleg dan diterima oleh semua pihak.
Tidak hanya pada jabatan kepala desa, RUU baru ini juga mengatur masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode, dibandingkan dengan masa sebelumnya yang berlangsung selama 6 tahun untuk 3 periode, sesuai dengan Pasal 56.
Selain itu, Pasal 118 RUU Desa juga menetapkan bahwa kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku, dapat mencalonkan diri untuk 1 periode lagi berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Adapun RUU ini juga memastikan bahwa baik kepala desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa akan menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga:Memahami Proses Diagnosis Batu Ginjal dan PenanganannyaCara Mengatasi dan Jenis-jenis Batu Ginjal, Simak Penting Banget
Perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa juga akan menerima tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dengan besarannya ditetapkan oleh Peraturan Bupati/Walikota.