Korban menderita kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), adapun pasal yang diterapkan terhadap perkara tersebut yaitu Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya perkara ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sumedang. (red)