sumedangekspres – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan sebuah fenomena baru di masyarakat terkait dengan perilaku tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal.
Dalam konteks ini, muncul kekhawatiran bahwa utang tersebut akan hangus dengan sendirinya.
Namun, apakah benar demikian?
Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa masa penagihan utang pinjol kepada pengguna layanan memiliki batas waktu maksimal, yaitu 90 hari.
Baca Juga:5 Tips Sehat untuk Menjaga Berat Badan Ideal Setelah Lebaran "Mitos" Makanan Rendah Lemak: Apa yang Sebenarnya Perlu Anda Ketahui?
Namun, ironisnya, batas waktu ini seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna layanan.
Banyak yang salah mengira bahwa utang mereka akan secara otomatis hangus setelah periode 90 hari tersebut.
Kenyataannya, bagi debitur yang gagal membayar utangnya lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman, pihak penyelenggara pinjol diperbolehkan untuk menggunakan jasa perusahaan pihak ketiga yang diakui oleh OJK untuk melakukan penagihan.
Hal ini berarti bahwa meskipun pihak penyelenggara pinjol tidak dapat menagih langsung kepada debitur setelah 90 hari, utang tersebut tetap harus dibayar oleh debitur.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengguna layanan pinjol tidak dapat menganggap bahwa utang mereka akan hangus dengan sendirinya setelah melewati batas waktu 90 hari.
Meskipun proses penagihan dilakukan melalui pihak ketiga setelah periode tersebut, utang tersebut tetap merupakan tanggung jawab debitur dan harus dibayar sesuai dengan kesepakatan awal.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami secara jelas mengenai mekanisme penagihan utang pinjaman online dan tidak terjebak dalam pemahaman yang keliru yang dapat menyebabkan dampak negatif.***