sumedangekspres – Setelah libur Lebaran tanggal 16-17 April 2024, Menteri PAN-RB telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melanjutkan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH).
Namun, kebijakan tersebut memiliki pengecualian yang signifikan, terutama bagi ASN di Jawa Barat yang bertugas pada bidang pelayanan publik.
Herman Suryatman selaku Sekda Jabar secara tegas mengungkapkan bahwa Surat Edaran tersebut mengamanatkan agar ASN yang terlibat langsung dalam pelayanan publik harus hadir secara fisik di tempat kerja.
Baca Juga:Pasca Libur Lebaran Terjadi Lonjakan Kunjungan Warga ke Pelayanan Publik di Berbagai Daerah di IndonesiaLonjakan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang Pasca-Libur Lebaran
Hal ini berarti bahwa unit kerja dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jawa Barat tidak diperbolehkan menerapkan WFH untuk ASN mereka yang terlibat dalam pelayanan publik.
Pernyataan tersebut menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas layanan publik di Jawa Barat.
Dengan mewajibkan kehadiran fisik ASN yang bertugas dalam bidang pelayanan publik, diharapkan kinerja pelayanan publik tetap optimal dan tidak terganggu pasca-libur Lebaran.
Tindakan ini juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah diberitahu secara resmi oleh Pj Gubernur mengenai kebijakan tersebut.
Hal ini menunjukkan koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan nasional terkait ASN pasca-libur Lebaran.
Meskipun kebijakan WFH diberlakukan secara luas, terdapat pengecualian yang penting untuk memastikan kontinuitas dan kualitas pelayanan publik.
Monitoring yang ketat juga dijanjikan oleh pihak terkait untuk mencegah penurunan kinerja ASN dan memastikan bahwa kebijakan tersebut dijalankan dengan baik.***