sumedangekspres – KAI Ungkap Sejumlah Kereta Alami Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Garut, Peristiwa gempa yang mengguncang Garut pada Sabtu (27/4) pukul 23.29 WIB memunculkan dampak yang terasa luas, termasuk pada layanan perkeretaapian di Jawa Barat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengakui adanya sejumlah keterlambatan dalam perjalanan kereta akibat gempa tersebut.
Menurut keterangan resmi yang dirilis oleh KAI pada Minggu (28/7), beberapa kereta mengalami Berhenti Luar Biasa (BLB) guna memastikan keamanan jalur perkeretaapian sebelum melanjutkan perjalanan.
Baca Juga:Meriahnya Perayaan Hari Jadi Sumedang ke-446, Kirab Panji dan Mahkota KemaharajaanTips Membuat Aroma Toilet Rumah Seperti Kesegaran Alam
KAI Ungkap Sejumlah Kereta Alami Berhenti
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa tersebut memiliki kekuatan magnitudo 6,2 dengan kedalaman 70 kilometer.
Kepala Pusat Gempa dan Tsunami BMKG, Daryono, menjelaskan bahwa gempa tersebut terjadi di lempeng Indo-Australia yang tersubduksi di bawah lempeng Eurasia di selatan Jawa Barat.
Meskipun magnitudonya cukup besar, gempa ini bukanlah tipe megathrust, melainkan disebabkan oleh aktivitas deformasi batuan dalam lempeng Indo-Australia, yang dikenal sebagai intraslab earthquake.
Dampak gempa terasa tidak hanya di Garut, tetapi juga merambat ke wilayah sekitarnya. Masyarakat di sejumlah daerah melaporkan merasakan getaran gempa dengan intensitas yang bervariasi, seperti Cianjur Selatan, Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung, dan sebagainya.
Keterlambatan dalam perjalanan kereta api menjadi salah satu konsekuensi dari gempa ini. Beberapa perjalanan kereta seperti Argo Sindoro 12 jurusan Semarang – Jakarta, Baturaden 182, dan Gumarang 129 dari Surabaya menuju Pasar Senen terpaksa mengalami keterlambatan.
Hal serupa juga terjadi pada Senja Utama YK 139, kereta Jayabaya, dan Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan (GBMS) tujuan Jakarta Pasar Senen.
Namun, PT KAI tidak tinggal diam dalam menghadapi situasi ini. Mereka memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami keterlambatan sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019.
Baca Juga:Ingin Dapur Terlihat Cantik? Temukan Ide Dekorasi Dapur Sederhana di SiniPasca Gempa Garut, Plh Sekda Tinjau RSUD
Kompensasi ini berupa Service Recovery (SR) berupa makanan dan minuman, dengan pemberian yang disesuaikan dengan lamanya keterlambatan.
Apabila keterlambatan perjalanan melebihi satu jam, penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.
Jika keterlambatan berlanjut hingga lebih dari tiga jam, selain minuman ringan juga diberikan makanan ringan.
Dan apabila keterlambatan mencapai lebih dari lima jam, PT KAI akan memberikan minuman dan makanan berat kepada penumpang yang terdampak.