sumedangekspres – Terungkap! Rahasia Gelap Wakil Ketua DPRD Sumedang: Dugaan Tilap Uang Perumahan Menggegerkan Negeri, Kabar tak sedap menghampiri Wakil Ketua DPRD Sumedang, yang diidentifikasi sebagai SJ, setelah dilaporkan ke Polres Sumedang atas dugaan penyelewengan dana pembelian sebuah perumahan.
Kasus ini mencuat setelah serangkaian upaya penagihan dari pihak PT Nicpati Karunia Dinamika tidak mendapat respons.
Rahasia Gelap Wakil Ketua DPRD Sumedang
Menurut Vira Meilani Ananda, Direktur PT Nicpati Karunia Dinamika, kecurigaan terhadap SJ muncul saat melakukan audit atas transaksi pembelian unit perumahan.
Baca Juga:Ratusan Buruh Sumedang Turun ke Jakarta Peringati May DaySumedang Berkomitmen Membasmi Kemiskinan Ekstrem: Langkah Konkret dan Kolaboratif
Dalam audit tersebut, terungkap kejanggalan di perumahan Sonia Regency 2, blok E nomor 1, di mana data pembayaran tidak sesuai dengan yang tercatat di rekening perusahaan.
“Ketika saya mengaudit perumahan, saya temukan kejanggalan. Di perumahan Sonia Regency 2, blok E nomor 1, di dalam data tidak ada uang masuk ke rekening perusahaan, tapi rumah itu sudah dihuni konsumen,” ujar Vera.
Alhasil, setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pembayaran sejumlah Rp162 juta dilakukan oleh konsumen, yang diidentifikasi sebagai Yeti, kepada SJ.
Namun, uang tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan. Yeti membayar langsung kepada SJ sebesar Rp100 juta, dengan sisa pembayaran senilai Rp62 juta yang dijanjikan akan dilunasi oleh SJ.
Penyebab Yeti tidak membayar langsung ke perusahaan adalah karena adanya janji dari SJ untuk melunasi sisa pembayaran, sebagai bentuk utang budi kepada Yeti.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi, dan upaya penagihan dari perusahaan tidak mendapat respons.
Vera menambahkan bahwa perusahaan telah memberikan peringatan kepada SJ terkait masalah ini, namun tanpa hasil yang memuaskan.
Baca Juga:Perpanjang SIM Awal Bulan di SIM Keliling Bandung dan Sumedang Hari IniBerani Bahagia Kunci Sukses untuk Hidup Bahagia di Zaman Sekarang
Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan kerugian sebesar Rp162 juta yang dialami oleh perusahaan, Vera menegaskan bahwa masalah ini akan diselesaikan melalui proses hukum.
Meskipun ada niat baik dari pihak terlapor untuk membayar, namun hal ini dianggap terlambat karena sudah melibatkan ranah hukum.
“Kami sudah memberikan peringatan, jika kasus ini tidak diselesaikan dengan baik, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.