“ Jadi memang sesuai databes di kami terjadi penurunan angka perceraian di tahun 2023 dibandingkan dengan angka perceraian ditahun 2022, mudah-mudahan ditahun 2024 angka perceraiaan ini bisa menurun lagi di Pengadilan Agama Sumedang,” ucapnya.
Panitera juga mengimbau, kepada para pihak baik Penggugat/Tergugat atau Pemohon/Termohon yang hadir dipersidangan diwajibkan menempuh mediasi dengan mediator dari Hakim atau Non Hakim yang telah bersertifikat di Pengadilan Agama Sumedang.
” Dan perlu diketahui semua bahwa rata-rata pihak yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Sumedang adalah pihak perempuan atau perkara cerai gugat namanya,” tutup Panitera. (ahm)