sumedangekspres – KOTA – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli mengatakan dalam tahapan proses Pilkada 2024, penyelenggara Pemilu dalam hal di Bawaslu sudah masuk dalam proses tahapan perekrutan dan evaluasi Panwascam.
Begitupun di KPU, kata dia, belum lama ini melakukan test CAT serta diwawancara.
“Nah seperti diketahui juga, hari Minggu (12/5) malam, bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang dari jalur perseorangan telah melakukan pendaftaran di KPU Sumedang. Dan, itu menjelang detik-detik berakhirnya penutupan pendaftaran dari jalur perseorangan,” jelas Luli kepada Sumeks, baru-baru ini.
Baca Juga:Jalan Usaha Tani Tingkatkan Ekonomi Warga BuahduaCegah Tawuran di Sumedang, Aparat Polres Sumedang Giat Patroli Pengamanan
“Di Kabupaten Sumedang dipastikan terdapat satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan,” imbuhnya.
Dia menerangkan, setelah proses perekrutan penyelenggara AdHoc, selanjutnya dilaksanakan proses pendaftaran pemilih (Pantarlih).
“Artinya proses Pantarlih kalau di Pemilu, sekarang juga di Pemilukada juga sama ada proses pantarlih juga,” jelasnya.
Lanjut dia, daftar pemilih juga nanti dilakukan pengecekan ulang sesuai dengan TPS. Kalau dulu TPS nya itu basisnya itu 300 maksimal, maka di Pemilukada itu 500 maksimal.
“Jumlah 500 itu kemungkinan di cek kembali apakah ada pemilih baru setelah 17 tahun atau yang pindah DPTB,” jelasnya.
Dikatakan, dalam tahapan tersebut PPK sudah terbentuk, kemudian PPS termasuk Pantarlihnya juga sudah disiapkan. (bim)