UU Desa Baru: Masa Jabatan Anggota BPD Diperpanjang

ILUSTRASI: masa jabatan anggota BPD diperpanjang setelah terbitnya UU Desa yang baru.
ISTIMEWA, ILUSTRASI: masa jabatan anggota BPD diperpanjang setelah terbitnya UU Desa yang baru.
0 Komentar

sumedangekspres – KOTA – Anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) dari 21 Desa di Kabupaten Sumedang periode 2018 – 2024 yang rencananya berakhir tahun ini diperpanjang untuk 2 tahun kedepan. Perpanjangan masa jabatan BPD ini dilakukan sehubungan dengan telah terbitnya UU Desa yang baru.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang Dadang Rustandi, Kamis (16/5). Dikatakan, dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 56 ayat 2 yaitu masa keanggotaan BPD selama 8 tahun.

“Untuk Kabupaten Sumedang sebenarnya ada 260 desa yang habis masa jabatan BPD nya pada tahun 2024 ini,” jelas Dadang.  

Baca Juga:Apdesi Sumedang Datangi Gedung Negara: Memohon Perpanjangan Masa Jabatan KadesHUT Kodam III/Siliwangi ke-78:  Kodim 0610/Sumedang Gelar Kegiatan Donor Darah

Namun, kata dia, sebanyak 239 desa telah melakukan pemilihan dan dilantik sebelum UU Desa yang baru ini ditetapkan tanggal (25/4) lalu. 

“Dan untuk 21 Desa lagi karena telah terbitnya UU Desa yang baru maka otomatis masa jabatannya akan diperpanjang hingga 2 tahun ke depan,” tandasnya. 

Dengan terbitnya UU Desa yang terbaru ini, maka nantinya masa jabatan BPD bagi semua desa menjadi 8 tahun. (bim)

0 Komentar