KPU Kuningan Disorot: Spanduk Kekecewaan Warga dan Tantangan Integritas Menjelang Pilkada 2024

KPU Kuningan Disorot: Spanduk Kekecewaan Warga dan Tantangan Integritas Menjelang Pilkada 2024
KPU Kuningan Disorot: Spanduk Kekecewaan Warga dan Tantangan Integritas Menjelang Pilkada 2024 (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – KPU Kuningan Disorot: Spanduk Kekecewaan Warga dan Tantangan Integritas Menjelang Pilkada 2024.

Memasuki persiapan Pilkada Serentak tahun 2024 KPU Kuningan telah melakukan beberapa tahapan persiapan mulai dari perekrutan Badan Adhoc tingkat kecamatan PPK dan PPS melalui pelaksanaan CAT dan wawancara.

Baru-baru ini setelah adanya pengumuman hasil wawancara Badan Adhoc PPK Kecamatan kini dihangatkan dengan tersebarnya spanduk yang mengarah kepada kekecewaan masyarakat terhadap KPU Kabupaten Kuningan.

Baca Juga:Pengembangan Mangga Gedong Gincu Lewat Proyek HDDAP di SumedangSumedang Jadi Lokasi Proyek Pengembangan Hortikultura Nasional

Spanduk tersebut terpasang di beberapa titik dibeberapa kecamatan yang ada di kabupaten Kuningan, dengan kata yang dibangun “Bersihkan Tikus Demokrasi Ditubuh KPU Kuningan”, yang dimana spanduk tersebut berhastag Gerakan Penyelamatan Demokrasi Kuningan.

Sekjen DEEP Kuningan Nova Rizky Sugema ikut angkat bicara dengan beredarnya spanduk kekecewaan dari masyarakat berarti ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Oleh KPU Kabupaten Kuningan.

Ia mengatakan jika memang telah terjadi pelanggaran, ini harus segera diselesaikan dan dibetulkan apa yang menjadi polemik sehingga hasil pleno para komisioner KPU tidak diterima oleh publik, apa memang hasil tersebut menggangu terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kabupaten Kuningan.

“Jangan sampai polemik ini menjadi didiamkan begitu saja, sehingga integritas dan kesiapan KPU terhadap penyelenggaraan harus kita dipertanyakan “, ujar Nova Lanjutnya menjelaskan Berdasarkan undang-undang, sudah menjadi tugas KPU mengawal Pemilu sesuai tahapannya.

Pasal 22E ayat 1, asas pemilu itu, selain luber dan jurdil, ada satu tarikan nafas yang menyatakan setiap lima tahun sekali.

Berarti menjadi bagian dari asas pemilu ataupun Pilkada, dan kita punya tanggung jawab utama untuk memastikan regularitas itu dapat berjalan. 

Selain itu juga telah ramai di setiap media sosial pemberitaan yang mengutarakan kekecewaan masyarakat terhadap KPU dengan indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kuningan, bahkan siap untuk menghadap dan melaporkan ke DKPP.

Baca Juga:Sinergi PMI dan Pemkab Sumedang dalam Penanggulangan BencanaDiskusi Apdesi dan Pj Bupati Sumedang Tentang Revisi UU Desa

“Kami dari DEEP Kuningan selalu memantau pelaksanaan jalannya tahapan Pilkada serentak 2024, kami mengajak masyarakat dan elemen lainnya untuk bersama memantau, apa bila terbukti dan ada pelanggaran kita laporkan bersama sampai tuntas, itu semua untuk kelancaran pilkada serentak 2024 di kabupaten Kuningan”, Pungkas Nova.

0 Komentar