Pancasila Sebagai Salah Satu Pilar Kedaulatan Kebangsaan Indonesia

ISTIMEWA, TERBARING: Remaja korban kecelakaan di Ciherang saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Su
Foto: Istimewa
0 Komentar

Pancasila Sebagai Salah Satu Pilar Kedaulatan Kebangsaan Indonesia 

Ada 4 Pilar Kebangsaam Indonesia. Dari keempat Pilar Kebangsaan itu, masing-masing berperan untuk kokohnya kedaulatan Bangsa Indonesia, yang telah dimerdekakan pada hari Jum’at 17 Agustus 1945 atau bertepatan dengan tanggal 9 Ramadhan 1364 H. Maka, dengan “Empat Pilar Kebangsaan” yang menjadi dasar dalam membangun bangsa Indonesia saat ini dan masa depan adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dan dari keempat itu salah satunya adalah Pancasila, dan yang disebutkan paling pertama, karena hal itu menjadi dasar yang utama dari semua aspek kehidupan bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan 4 pilar itu pula yang dapat menguatkan pertahanan bangsa Indonesia dari ancaman faham-faham asing,  yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Maka kita wajib mempertahankan Pancasila yang telah menjadi ruh bangsa Indonesia

Nilai-Nilai Pancasila Dalam Al-Qur’an

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Nilai-Nilai Pancasila dalam Al-Qur’an yang terinspirasi dari pemikiran para ulama. Di mana ada 5 dasar (sila) dari Pancasila, yaitu : Sila 1.Ketuhanann Yang Mahaesa, Sila 2.Kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila 3.Persatuam Indonesia, Sila 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Sila 5.Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga:Buka Rakernis Ditjen SPPR, Menteri AHY: Capai Target Pendaftaran Sisa 7 Juta Bidang Tanah Pada Tahun 2024GCC Sumedang Fasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif

Berdasarkan tinjauan formal, Pancasila merupakan dasar negara sebagaimana tercantum dalam konstitusi Pembukaan UUD 1945, terdapat pada alinea keempat. Selain itu, Pancasila juga bereksistensi sendiri yang hakikat hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya sehingga Pancasila menjadi norma dasar dalam hukum positif di Indonesia (Suadi, 2019: 263). Sedangkan menurut Ruslan Abdul Gani (1977) dalam Suadi (2019) apabila dikaji berdasarkan historis sebenarnya Pancasila bukanlah originalitas ideologi Soekarno melainkan colective-ideologie dari seluruh bangsa Indonesia. 

Saat awal NKRI terbentuk masyarakat Indonesia mayoritas 90% menganut agama Islam sehingga Pancasila banyak bersumber dari inspirasi Al-Quran, Hadits, dan nilai-nilai budaya serta agama dan kepercayaan setempat berdasarkan the founding father Indonesia. Dihapusnya 7 kata pada sila pertama Piagam Jakarta merupakan hadiah umat Islam pada bangsa Indonesia.

0 Komentar