sumedangekspres – KOTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU Pencalonan Pilkada).
Hal itu disampaikan pengamat Demokrasi dan Pemilu Ade Sunarya kepada Sumeks, Jumat (31/5/2024).
Menurutnya, Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan Pilkada berbunyi berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Baca Juga:Jafar Sidik Optimis, Persib Juara Liga Tahun 2024Final Persib Leg Kedua: Polisi Lakukan Penyekatan Antisipasi Suporter
“Bahwa menurut penggugat Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (UU Pilkada),” ujar Ade.
Kemudian, kata dia, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berbunyi ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota’.
“Bahwa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan Pilkada tersebut ada penambahan kata ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’. Sedangkan pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada kata tersebut tidak ada,” jelasnya.
Dikatakan, Pihak penggugat mengusulkan mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan Pilkada menjadi berbunyi ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih’.
“Gugatan terhadap pasal tersebut dikabulkan MA, dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024,” jelasnya.
Ditegaskan, dengan dikabulkannya gugatan terhadap ketentuan pencalonan yang berkenaan dengan syarat usia calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, maka perdebatan di ranah publik tentang syarat usia calon kepala daerah terjawab sudah.