sumedangekspres – CONGGEANG – Sebanyak 12 anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Conggeang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 resmi dilantik.
Kegiatan pelantikan berlangsung Warung Dangiang Sunda Desa Cibeureuyeuh Kecamatan Conggeang, baru-baru ini.
Setelah acara pelantikan dilanjutkan dengan pembekalan materi terkait Pilkada 2024.
Ketua Panwascam Conggeang Hasa Ali mengatakan kegiatan pelantikan PKD untuk Pilkada Serentak tahun 2024 ini dilanjutkan dengan pembekalan, terutama terkait dasar-dasar pengawasan dalam hal pemilihan.
Baca Juga:Aparat Desa Cimanggung Tekankan Junjung Tinggi SportifitasDisdik Sumedang Ciptakan Aplikasi E-Pelita: Segera Laporkan Bullying
“Ini ada sedikit perubahan antara Pemilihan Umum dengan Pilkada. Dasar hukum yang dipakai di Pemilu UU No 7 tahun 2017, sedangkan UU untuk Pilkada UU No 10 tahun 2016. Walaupun UU tersebut masih beririsan, contohnya dalam rekrutmen PPK itu masih tetap menggunakan UU No 7 tahun 2017,” kata Hasan kepada Sumeks seusai kegiatan pelantikan PKD.
Dia menerangkan, nantinya disana ada keterkaitan mungkin UU No 7 tahun 2017 kemudian tentang Pilkada UU No 1 tahun 2015 dan diperbaiki dengan UU No 8 tahun 2015 serta UU No 6 tahun 2020.
Kemudian itu ada tahapan-tahapan perubahan-perubahan, ada yang ditambah dan ada yang dihapuskan.
Dia menegaskan, sebagai pembekalan kepada PKD diberikan pembekalan awal untuk pelaksanaan pengawasan di wilayahnya.
“Materi awal tentang tahapan-tahapan Pemilu seperti apa. Terutama disini kan ada untuk tahapan pemutakhiran data pemilih yang diawali dari DP4. Kemudian, DP4 itu diambil dari DPT sebelumnya,” katanya.
Selain itu, kata dia, ada verifikasi faktual untuk dukungan perseorangan itu akan dilakukan sesegera mungkin berdasarkan jadwal KPU tentang PKPU No 2 tahun 2024.
“Itu ada tahapan-tahapan yang harus segera dilaksanakan, mungkin akan berhimpitan, pada kesempatan ini mungkin diberikan bekal untuk modal pengawasan, modal dasar regulasi. Terutama, hal-hal teknis yang harus dilakukan. Seperti, mungkin pengalaman pengalaman dari narasumber yang akan disampaikan kepada PKD bahwa PKD itu harus menjalankan fungsinya semaksimal mungkin sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Baca Juga:Calon Jemaah Haji Gelombang Kedua Kabupaten Sumedang Kembali DiberangkatkanKebakaran di Tanjungsari Tewaskan Dua Orang: Dony Ahmad Munir Sambangi Korban
Terkait kesiapan PKD sendiri, kata dia, kalau untuk Pilkada karena dukungannya langsung bergesekan di masyarakat, esekannya akan lebih tinggi. Itu dikungan-dukungannya akan lebih dekat.
“Misalkan DPR RI kesini, konstituennya tidak langsung sedangkan untuk Pilkada itu , terutama kabupaten akan dekat sekali. Makanya, perlu pengawasan yang intens dari PKD atau pengawas,” katanya.