sumedangekspres – Bingung Dengan Syarat Nikah, Simak Nih Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Menikah di KUA adalah salah satu solusi untuk bisa lebih berhemat namun tetap sakral dan khidmat. Simak tata cara nikah terbaru tahun 2024.
Menikah merupakan salah satu momen paling penting dalam kehidupan setiap orang.
Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024
Sebelum melangkah ke pelaminan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, termasuk proses pernikahan itu sendiri.
Baca Juga:Kumpulan Kata-Kata Undangan Pernikahan yang Unik dan RomantisCiri-Ciri Wanita Yang Menutupi Perasaan Cintanya
Bagi pasangan yang ingin menikah secara agama, pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang paling umum.
Namun, sebelum mengurus pernikahan di KUA, ada beberapa hal penting yang harus diketahui dan dipersiapkan agar proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan di KUA dengan mudah dan tanpa hambatan.
Aturan Terbaru Tahun 2024 Tentang Menikah di KUA
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA, termasuk dokumen yang diperlukan dan prosedurnya.
Di sisi lain, biaya pernikahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya Nikah di KUA Tahun 2024
Saat ini, biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja.
Namun, bila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.
Syarat Nikah di KUA Tahun 2024
Baca Juga:Pentingnya Pembangunan Halte untuk Penumpang Angkot di SumedangCuaca Panas dan Suara Bising! Mengapa Kemacetan di Sumedang Membuat Pengemudi Naik Darah?
Calon mempelai diwajibkan untuk melampirkan dokumen tertentu saat mengajukan permohonan pernikahan, yaitu:
1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
2. Surat keterangan menikah (model N1).
3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (model N3).
5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
6. Surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.