Bingung Dengan Syarat Nikah, Simak Nih Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024

Bingung Dengan Syarat Nikah, Simak Nih Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024
(Old_money_love)Bingung Dengan Syarat Nikah, Simak Nih Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024
0 Komentar

7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp30.000.

8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.

9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.

10. Surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).

11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.

Baca Juga:Kumpulan Kata-Kata Undangan Pernikahan yang Unik dan RomantisCiri-Ciri Wanita Yang Menutupi Perasaan Cintanya

12. Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).

 Persyaratan Nikah Bagi Laki-laki

Untuk calon mempelai pria, ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi yaitu:

1. Berusia minimal 19 tahun.

2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.

3. Jika seorang duda, mengisi blangko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.

4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.

5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.

6. Fotokopi KTP elektronik.

7. Fotokopi akta lahir.

8. Fotokopi kartu keluarga.

9. Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.

10. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.

11. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.

12. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

 Persyaratan Nikah Bagi Perempuan

Untuk calon mempelai perempuan, persyaratan yang harus dilengkapi yaitu:

1. Berusia minimal 19 tahun.

2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.

3. Jika seorang janda, mengisi blangko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.

4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.

5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.

6. Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.

7. Fotokopi KTP elektronik.

8. Fotokopi akta lahir.

9. Fotokopi kartu keluarga.

Baca Juga:Pentingnya Pembangunan Halte untuk Penumpang Angkot di SumedangCuaca Panas dan Suara Bising! Mengapa Kemacetan di Sumedang Membuat Pengemudi Naik Darah?

10. Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.

0 Komentar