11. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
12. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
13. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Cara Nikah di KUA Tahun 2024
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk bisa menikah di KUA:
1. Meminta Surat Pengantar Pernikahan dari RT Setempat
– Kunjungi Ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan.
2. Membawa Surat Pengantar dari RT ke Kantor Kelurahan
– Kunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.
3. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan ke KUA di Kotamu
– Kunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas.
4. Data Diperiksa Oleh Petugas KUA
– Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan.
5. Tentukan Hari dan Waktu Akad Nikah di KUA
Baca Juga:Kumpulan Kata-Kata Undangan Pernikahan yang Unik dan RomantisCiri-Ciri Wanita Yang Menutupi Perasaan Cintanya
– Kedua calon mempelai menentukan hari dan waktu nikah di KUA. Jika dilaksanakan saat hari dan jam kerja, maka proses akad tidak akan dikenakan biaya. Namun jika di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.
6. Hari H Akad Dilaksanakan
– Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.
Secara keseluruhan, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang populer bagi pasangan yang ingin sah secara hukum dalam Islam.
Dalam proses pernikahan di KUA, pasangan akan dibantu oleh petugas KUA dalam mengurus persiapan hingga pelaksanaan akad nikah.
Selain itu, pasangan juga akan mendapatkan pengarahan terkait hak dan kewajiban pasangan serta cara mengurus dokumen pernikahan.
Dengan demikian, menikah di KUA menjadi salah satu cara yang praktis dan mudah bagi