sumedangekspres – Langkah Polda Jabar dalam Pengusutan Kasus Vina Cirebon.
Polda Jawa Barat (Jabar) telah membentuk tim asistensi khusus untuk mempercepat dan memperjelas proses penyidikan kasus pembunuhan pasangan kekasih, Vina dan Eki, yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Tim asistensi ini melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa tim ini juga termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang bertindak sebagai pengawas penyidikan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan informasi di media sosial yang semakin marak mengenai kasus ini.
“Dalam merespons fenomena informasi yang berkembang pesat di media sosial, Polda Jabar telah membentuk tim asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam, dan Ditreskrimum untuk mengawasi penyidikan,” kata Jules dalam pernyataan kepada wartawan pada Jumat (7/6).
Baca Juga:Kolaborasi Polda Jabar dan Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Vina CirebonSuami BCL, Tiko Aryawardhana Bersiap Memberikan Penjelasan terkait Tuduhan Penggelapan Rp6,9 Miliar
Polda Jabar yakin bahwa dengan pembentukan tim asistensi ini, proses penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina akan berjalan lebih profesional dan transparan. Selain itu, sejumlah pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut dilibatkan untuk mengawasi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kompolnas dan Komnas HAM saat ini ikut mengawasi proses penyidikan. Kami berharap penanganan kasus ini bisa segera tuntas dengan doa dan dukungan dari semua pihak,” jelas Jules.
Sebagai bagian dari upaya mengumpulkan informasi lebih lanjut, Polda Jabar menyediakan hotline khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan mengenai kasus ini. Saluran ini dibuka sebagai wujud komitmen Polda Jabar untuk menuntaskan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
“Kami membuka hotline di nomor 0822-1112-4007 dengan syarat bahwa informasi yang diberikan harus disertai dengan identitas yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Jules juga menekankan pentingnya memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab demi menjaga kehormatan keluarga korban dan menghindari trauma yang lebih lanjut bagi mereka.
Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, di Cirebon memasuki babak baru setelah penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, yang telah buron selama delapan tahun. Pegi diyakini sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati. Dia dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan yang direncanakan serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.