sumedangekspres – Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang mencatat angka perceraian di Kabupaten Sumedang. Angka perceraian di Sumedang mengalami peningkatan setelah hari raya Idul Fitri 1445 H, saat memasuki bulan Syawal.
Ketua Pengadilan Agama Sumedang, Drs Musthofa Kamal MH melalui Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Maman Suherman SAg MH mengatakan, pasca cuti lebaran jumlah pendaftar perceraian mengalami peningkatan yang signifikan sampai sekarang.
“Dari mulai kantor dibuka pasca libur lebaran masyarakat yang memerlukan pelayanan melalui permohonan Cerai Talak dan permohonan Cerai gugat sampai akhir bulan Mei naik signifikan. Mencapai jumlah 425 Perkara,” kata Panitera saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Sumedang Kamis (6/5).
Baca Juga:BRI Dinobatkan Sebagai Tempat Kerja Terbaik oleh HR AsiaPeningkatan Kompetensi Mahasiswa dan Lulusan Kampus UPI di Sumedang melalui Pelatihan Perwasitan Tenis Meja
Panitera mengatakan, dibanding dengan bulan sebelumnya April 2024, mengalami peningkatan sekitar 154 permohonan perceraian, baik melalui gugatan ataupun permohonan.
“Perkara yang masuk ke pengadilan agama pada bulan Mei mencapai 475 perkara, yang didominasi sama perkara perceraian, ” katanya.
Panitera memaparkan data perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Sumedang pada bulan Mei 2024 yaitu: Cerai Talak 120 perkara, Cerai Gugat 305 perkara, Perwalian 3 perkara, Asal Usul Anak 6 perkara, Isbat Nikah 3 perkara, Dispensasi Kawin 31 perkara, Kewarisan 1 perkara, Penetapan Ahli Waris 5 perkara.
“Berdasarkan data yang ada di Pengadilan Agama Sumedang menunjukan bahwa pemicu penyebab terjadinya percerian diantaranya yaitu, faktor ekonomi dan perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” tambahnya.
Panitera menyebutkan, perselisihan tersebut sudah tidak bisa dirukunkan bahkan mereka yang mengajukan gugatan sudah pisah lebih kurang enam bulan.
Terkait naiknya Perkara perceraian tersebut Panitera, berharap ada perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang dan instansi terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang tepat untuk menekan laju angka perceraian tersebut dan dalam hal ini pihaknya juga siap membantu.
“Solusinya bisa dengan melalui penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat yang dilaksanakan di desa-desa atau Kecamatan oleh pihak Pemkab dan intansi terkait. Dalam hal ini apabila kami diminta bekerjasama berkolaborasi dengan pihak Pemkab, kami dari Pengadilan Agama Sumedang juga siap membantu, hal ini demi kerukunan dan kemajuan masyarakat Sumedang,” pungkasnya. (ahm)