sumedangekspres – Tidak semua honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia akan diangkat menjadi PPPK oleh BKN
BKN telah memutuskan bahwa siapapun honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia, jika masuk dalam kategori tertentu, maka dipastikan tidak akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada alasan di balik keputusan BKN untuk tidak mengangkat honorer yang bekerja di lingkungan Pemda di seluruh Indonesia menjadi PPPK.
Perlu diketahui, BKN telah mengeluarkan surat edaran BKN nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 untuk para honorer.
Baca Juga:Baru Buka Dua Minggu, Rumah Makan Kampung Kecil di Kota Tasikmalaya Langsung di Serbu MasyarakatPemerhati Pendidikan Meminta Investigasi Terhadap Adanya Indikasi Kecurangan Zonasi SMA Favorit
Surat tersebut menjadi sebuah bencana bagi para honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia, khususnya bagi kategori ini.
Maksud dari surat tersebut adalah dijelaskan bahwa BKN telah menutup proses pendataan honorer, termasuk di antaranya bagi yang bekerja di lingkungan Pemda di seluruh Indonesia.
Penutupan proses pendataan berarti honorer yang tidak terdata tidak akan memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah berencana untuk menghapus seluruh status honorer di Indonesia dalam waktu dekat ini. Sebagai solusi, pemerintah melakukan pendataan bagi para honorer, dan yang terdata nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BKN hanya akan mengangkat honorer menjadi PPPK dengan mengacu pada database nama-nama yang sudah masuk. Oleh karena itu, bagi honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia dan namanya hingga kini tidak masuk dalam database BKN, maka sudah tidak ada harapan bagi mereka.
Kalian tidak akan diangkat menjadi PPPK oleh BKN karena proses pendataan sudah berakhir dan tidak akan dibuka kembali. Pemerintah telah menaikkan gaji PPPK, sehingga para honorer yang akan diangkat sebagai PPPK akan mendapatkan gaji sebagai berikut:
– PPPK Golongan I: Rp1.938.500 s.d Rp2.900.900– PPPK Golongan II: Rp2.116.900 s.d Rp3.071.200– PPPK Golongan III: Rp2.206.500 s.d Rp3.201.200– PPPK Golongan IV: Rp2.299.800 s.d Rp3.336.600– PPPK Golongan V: Rp2.511.500 s.d Rp4.189.900– PPPK Golongan VI: Rp2.742.800 s.d Rp4.367.100– PPPK Golongan VII: Rp2.858.800 s.d Rp4.551.800– PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700 s.d Rp4.744.400– PPPK Golongan IX: Rp3.203.600 s.d Rp5.261.500– PPPK Golongan X: Rp3.339.100 s.d Rp5.484.000– PPPK Golongan XI: Rp3.480.300 s.d Rp5.716.000– PPPK Golongan XII: Rp3.627.500 s.d Rp5.957.800– PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000 s.d Rp6.209.800– PPPK Golongan XIV: Rp3.940.900 s.d Rp6.472.500– PPPK Golongan XV: Rp4.107.600 s.d Rp6.746.200– PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400 s.d Rp7.031.600– PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500 s.d Rp7.329.000