Itulah kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat oleh BKN menjadi PPPK, dikutip dari Siaran Pers nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024, Senin 10 Juni 2024.(*)
BKN Memutuskan Bahwa Honorer di Lingkungan PEMDA di Seluruh Indonesia Tidak Akan di Angkat Menjadi PPPK
![BKN Memutuskan Bahwa Honorer di Lingkungan PEMDA di Seluruh Indonesia Tidak Akan di Angkat Menjadi PPPK Tidak semua honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia akan diangkat m](https://assets.jabarekspres.com/sumedang/2024/06/33-center-bottom-897x528-769762826.webp)
![BKN Memutuskan Bahwa Honorer di Lingkungan PEMDA di Seluruh Indonesia Tidak Akan di Angkat Menjadi PPPK Tidak semua honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia akan diangkat m](https://assets.jabarekspres.com/sumedang/2024/06/33-center-bottom-897x528-769762826.webp)