Itulah kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat oleh BKN menjadi PPPK, dikutip dari Siaran Pers nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024, Senin 10 Juni 2024.(*)
Itulah kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat oleh BKN menjadi PPPK, dikutip dari Siaran Pers nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024, Senin 10 Juni 2024.(*)