Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Apakah Ini Solusi atau Masalah Baru? Ini Jawaban Ombudsman!

Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Apakah Ini Solusi atau Masalah Baru? Ini Jawaban Ombudsman!
(finansialku.com)Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Apakah Ini Solusi atau Masalah Baru? Ini Jawaban Ombudsman!
0 Komentar

Yeka berpendapat bahwa batas penghasilan yang digunakan saat ini, yaitu Rp 8 juta, perlu ditingkatkan agar cakupan program ini bisa lebih luas dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Persoalan sekarang ini produk bagus dan persoalannya sekarang kalau pun ingin mendapat jangkauan lebih besar, maka definisi masyarakat berpenghasilan rendahnya harus ditingkatkan, jangan Rp 8 juta lagi agar cakupannya bisa menjadi luas,” katanya.

Pemanfaatan Dana dan Pengembangan Kebijakan

Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, dana yang dikumpulkan akan terus ditabung hingga usia pensiun. 

Baca Juga:Viral! Robby Purba Minta Maaf dan Terima Imbas Repost Video Sekuriti Mal Pukul AnjingViral! Pemerintah Tawarkan Surat UTANG Ritel dengan Bunga Menarik 6,45-6,60%/Tahun

BP Tapera sedang mengembangkan skema bukan hanya untuk pengembalian uang pokok, tetapi juga hasil dari investasi yang dilakukan dengan dana tersebut. Hal ini diharapkan bisa memberikan manfaat lebih bagi para penabung.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menambahkan bahwa pihaknya terus mengupayakan peningkatan manfaat bagi penabung, tidak hanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami sendiri memaknai konsepsi wajib itu selain kewajiban negara yang sudah di-deliver dalam bentuk alokasi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan berbagai subsidi untuk pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, ada partisipasi antarwarga negara yang saling menolong,” ucapnya.

“Ini konsepsi undang-undangnya kan seperti itu kalau kita membaca, yang sudah mempunyai rumah membantu yang belum punya rumah sehingga bisa mengakses pembiayaan perumahan dengan sangat terjangkau,” lanjutnya.

Kebijakan Tapera yang mewajibkan pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% untuk iuran perumahan memang menimbulkan berbagai reaksi. 

Namun, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk membantu masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, agar bisa memiliki rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.

Meski demikian, masih ada beberapa hal yang perlu dibahas dan diperbaiki, terutama terkait definisi dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah agar cakupan program ini bisa lebih luas.

Baca Juga:Viral! Buruh Bakal Demo Tolak Aturan Tapera Besar-besaran 27 JuniSosok Indra Jafar Terseret Kasus Vina dan Kontroversi di Media Sosial

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak dan pengelolaan dana yang aman, diharapkan Tapera dapat menjadi solusi bagi permasalahan perumahan di Indonesia.

0 Komentar