Hasil Visum Luka yang Dialami Oleh Briptu FN, Tersangka Pelaku Bakar Suami Di Mojorkerto

Hasil Visum Luka yang Dialami Oleh Briptu FN, Tersangka Pelaku Bakar Suami Di Mojorkerto
Komdes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa tim dokter sudah mengambil hasil visum dari luka-luka yang dialami oleh tersangka (Briptu FN), pelaku yang membakar tubuh suaminya hingga tewas.
0 Komentar

sumedangekspres — Komdes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa tim dokter sudah mengambil hasil visum dari luka-luka yang dialami oleh tersangka (Briptu FN), pelaku yang membakar tubuh suaminya hingga tewas.

Tersangka (Briptu FN) ternyata mengalami luka juga saat ia membakar tubuh sang suami (Briptu RWD) pada saat kejadian. Dirmanto mengatakan bahwa terdapat beberapa luka ditubuh tersangka, yaitu ditangan kanan dan kiri, serta tubuh bagian depan.

“Sudah dilakukan visum juga terkait hal ini,” Kata Dirmanto.

Baca Juga:Bey Machmudin Apresiasi Film Dilan 1983: Wo Ai NiHARSIARDA 2024 Bey Machmudin Ajak Masyarakat Kembali Menonton TV dan Mendengarkan Radio

Menurut keterangan saksi mata, pada saat kejadian, tersangka sudah berupaya membantu korban dengan melarikannya ke rumah sakit dan ia juga seketika memohon maaf atas apa yang sudah ia lakukan kepada suaminya.

“Tersangka mengalami luka-luka dibeberapa bagian. Ditangan sebelah tangakanan maupun kirinya luka-luka dan beberapa dibagian tubuh depanya luka-luka akivat terbakar,” Tutur Dirmanto.

“Tersangka juga sudah berusaha sekuat tenaga untuk menolong korban,” Lanjutnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, Dirmanto mengatkan para penyidik sudah menerima 5 saksi dan meminta keterangan dari 2 orang ahli dalam kasus ini. Salah satunya adalah seorang ahli kejiwaan.

“Sudah ada 5 saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensic dan psikiater,” kata Dirmanto.

Seperti yang telah diketahui, kejadian ini bermula dari cekcok masalah rumah tangga antara Briptu FN dan Briptu RWD. Diduga, pelaku marah karena korban menghabiskan uang gajinya untuk berjudi online.

Tersangka (Briptu FN) kemudian memborgol tangan korban (Briptu RWD) dan mengaitkannya ketangga lipat yang ada di garasi. Kemudian pelaku menyirami tubuh korban dengan bensin.

Baca Juga:

Ia kemudian menyalakan api, membakarnya ke tisu yang ia pegang ditangan kanan. Api yang dipegang oleh pelaku kemudian menyambar tubuh korban yang berlumuran bensin.

Akibatnya, korban meninggal dunia pada pukul 12.00 WIB, pada hari Minggu, (9/6), setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena luka bakar yang ia dapatkan. Setelah kejadin ini, Briptu FN pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

0 Komentar