Hasil Visum Luka yang Dialami Oleh Briptu FN, Tersangka Pelaku Bakar Suami Di Mojorkerto

Hasil Visum Luka yang Dialami Oleh Briptu FN, Tersangka Pelaku Bakar Suami Di Mojorkerto
Komdes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa tim dokter sudah mengambil hasil visum dari luka-luka yang dialami oleh tersangka (Briptu FN), pelaku yang membakar tubuh suaminya hingga tewas.
0 Komentar

“Hasil gelar menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu pasal 44 ayat (3),subside ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara,” Tutur Dirmanto.

0 Komentar