Pemerhati Pendidikan Meminta Investigasi Terhadap Adanya Indikasi Kecurangan Zonasi SMA Favorit

Foto Ilustrasi Anak Sma
Pemerhati Pendidikan Meminta Investigasi Terhadap Adanya Indikasi Kecurangan Zonasi SMA Favorit
0 Komentar

sumedangekspres – Pemerhati Pendidikan Meminta Investigasi Terhadap Adanya Indikasi Kecurangan Zonasi SMA Favorit

Gerakan Pemerhati Pendidikan untuk Reformasi (Gempur) menuntut komitmen aparat penegak hukum dan Ombudsman untuk segera melakukan investigasi terhadap beberapa sekolah favorit di Jawa Barat yang diduga melakukan rekayasa Kartu Keluarga (KK).

Rekayasa KK dilakukan agar siswa-siswa tersebut dapat lolos dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur zonasi. Siswa yang diterima melalui jalur zonasi hanya ditentukan berdasarkan jarak terdekat dari sekolah.

Baca Juga:Simak Rute dan Jadwal! DAMRI Buka Rute Baru Wisata Stasiun Madiun-Pantai KlanyarBMKG, Inilah Daftar Wilayah Daerah yang Berisiko Terhadap Cuaca Akstrem Musim Kemarau di Indonesia Tahun Ini

Rekayasa KK diduga dilakukan oleh oknum masyarakat dan operator sekolah dengan tujuan agar siswa-siswa tersebut dapat diterima di sekolah favorit. Namun, di sekitar kawasan tersebut sebenarnya lebih banyak terdapat perkantoran.

“Hasil pengamatan kami di beberapa sekolah favorit seperti SMA 3 Bandung menunjukkan adanya puluhan siswa yang jarak zonasinya di bawah 200 meter dari sekolah. Padahal, jelas bahwa di sekitar SMA 3 Bandung merupakan area perkantoran dan perumahan yang cukup jauh dari sekolah,” kata Anggota Gempur Iwan Hermawan pada Senin, 10 Juni 2024.

Tidak hanya masalah jarak, pihaknya juga menemukan adanya dugaan kesamaan alamat siswa. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan pembuatan Kartu Keluarga (KK) di satu lokasi.

Iwan menekankan bahwa masalah ini harus diperhatikan secara serius. Sesuai dengan keputusan Sekjen Kemenristekdikti No. 47/2023, pengawasan dapat dilakukan oleh Ombudsman dan aparat penegak hukum. Gempur berharap jika terbukti terjadi rekayasa, maka penerimaan siswa tersebut harus dibatalkan, dan jika ada pelanggaran hukum, maka harus diusut secara menyeluruh.

“Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti curang, maka mereka juga harus mendapatkan sanksi yang tegas,” tambah Iwan.(*)

0 Komentar