Aturan ini memungkinkan cadangan pertambangan dikeruk sampai habis tanpa sisa untuk generasi mendatang. Ia menekankan, ormas seharusnya fokus pada pengawasan mulai dari risiko teknis, mekanisme lelang, risiko dampak lingkungan, potensi konflik horizontal, kepentingan, dan korupsi, bukan justru terlibat di dalam pusaran.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tak berselang lama, PBNU langsung tancap gas. Kementerian Investasi/BKPM mengatakan PBNU adalah ormas keagamaan pertama yang meminta izin tambang ke negara.
Baca Juga:Inilah Cara Memindahkan M-Banking BCA ke HP Baru Tanpa RibetOknum Petugas Dishub Jakarta yang Viral Pungli Sopir Pick-Up
Bahlil menyebut NU juga sudah membuat badan usaha dan mengurus wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia berjanji akan segera menerbitkan izin tersebut pada pekan depan.(*)