Viral! Buruh Bakal Demo Tolak Aturan Tapera Besar-besaran 27 Juni

Viral! Buruh Bakal Demo Tolak Aturan Tapera Besar-besaran 27 Juni
(id.pinterest.com/ilustrasi)Viral! Buruh Bakal Demo Tolak Aturan Tapera Besar-besaran 27 Juni
0 Komentar

sumedangekspres – Viral! Buruh Bakal Demo Tolak Aturan Tapera Besar-besaran 27 Juni, Polemik kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) semakin memanas dan menjadi viral.

Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI) telah menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 27 Juni 2024 di Istana Negara, Jakarta. 

Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan Tapera yang dinilai memberatkan para pekerja.

Baca Juga:Bukan Main! Ini Dia 10 Lagu Girl Group yang Bikin Penasaran di MelOn! Kamu Sudah Dengar Semuanya?Trending! BABYMONSTER 'Melokal' dengan Celoteh Rami di Jakarta Suara Merdu dan Bahasa Indonesia Asli!

Buruh Bakal Demo Tolak Aturan Tapera Besar-besaran 27 Juni

Endang menyebutkan bahwa demonstrasi ini telah disepakati oleh beberapa konfederasi buruh dan akan dilaksanakan dalam skala nasional.

Ia memperkirakan jumlah massa yang akan turut serta bisa mencapai lebih dari 10.000 hingga 20.000 orang. 

“Kami dari DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menolak Tapera dan rencananya secara nasional di tanggal 27 Juni kami pun akan aksi menyampaikan bahwa kami menolak Tapera dan meminta untuk mencabut kebijakan ini selamanya,” kata Endang dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Apa Itu Tapera?

Tapera adalah program yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Kebijakan ini mengharuskan pekerja, baik dari sektor swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menyisihkan 2,5% dari gaji mereka ke dalam tabungan perumahan, sementara 0,5% lainnya ditanggung oleh perusahaan. 

Endang menilai bahwa kebijakan ini hanya akan menambah beban bagi para pekerja, yang sebelumnya sudah merasa terbebani oleh Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law.

Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa tabungan ini akan mempermudah pekerja dalam memiliki rumah.

Baca Juga:Gila! LE SSERAFIM Geser BTS dan BLACKPINK di Billboard Japan Artist 100!Tak Sabar Menunggu! GIDLE Ungkap Detail-Detail Menarik Tentang Mini Album Ke-7 Mereka!

“Dengan adanya tabungan ini, tidak ada jaminan bahwa semua buruh akan memiliki rumah di Republik Indonesia,” ujarnya.

Masalah Perwakilan Buruh

Salah satu poin kritis yang disoroti oleh Endang adalah tidak adanya perwakilan buruh dalam komite Tapera.

Ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang menyertakan perwakilan buruh dalam pengawasannya. 

Menurut Endang, hal ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana tabungan yang disetorkan oleh buruh, baik dari sektor swasta maupun ASN.

0 Komentar