22 Pengacara Mempersoalkan Penetapan Status Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina

22 Pengacara Mempersoalkan Penetapan Status Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina
22 Pengacara Mempersoalkan Penetapan Status Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – 22 Pengacara Mempersoalkan Penetapan Status Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina.

Sebuah langkah hukum telah diambil oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan (PS) alias Perong, dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait penetapan status tersangka PS dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. Pada Selasa, 11 Juni 2024, sebanyak 22 pengacara menyerahkan permohonan praperadilan tersebut di PN Bandung.

Menurut Muchtar Efendi, salah satu kuasa hukum PS, penetapan status tersangka PS tidak didasari oleh bukti yang cukup kuat. Saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka dilakukan, tidak ada bukti yang secara tegas menunjukkan keterlibatan klien mereka dalam tindak pidana tersebut.

Sejak munculnya kasus ini pada tahun 2016, PS tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh pihak kepolisian terkait pembunuhan Vina dan Eky. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat penetapan status tersangka seharusnya didasarkan pada hasil pemeriksaan yang komprehensif terlebih dahulu sebelum dikeluarkan.

Baca Juga:Tiga Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Alun-Alun PataraksaPenyidikan Kasus Vina Cirebon: Polisi Semakin Dekat dengan Penyelesaian

Muchtar mengatakan bahwa jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan dan akan diumumkan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Sementara itu, terkait dengan rencana Polda Jawa Barat untuk mempercepat pemberkasan perkara, Muchtar menyambutnya sebagai bagian dari kewenangan penyidik. Namun, ia juga menyoroti bahwa kliennya telah melewati masa penahanan dan perpanjangannya tanpa adanya bukti yang cukup kuat yang diungkapkan pihak kepolisian.

Dalam konteks ini, tim kuasa hukum PS menekankan bahwa klien mereka memiliki hak untuk penangguhan penahanan jika bukti yang diajukan tidak memadai. Mereka juga menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang mereka ajukan bertujuan untuk memastikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang kuat.

Sorotan Terhadap Proses Penetapan TersangkaLangkah hukum ini juga menjadi sorotan terhadap proses penetapan tersangka dalam kasus kriminal. Pertanyaan muncul mengenai keberadaan bukti yang memadai sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pengacara yang terlibat dalam kasus ini menegaskan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah dan memberikan perlindungan hukum yang tepat kepada klien mereka.

Harapan dan Tantangan di DepanDi tengah proses hukum ini, harapan dan tantangan menantang di depan. Para pengacara berharap bahwa gugatan praperadilan mereka dapat menghasilkan keputusan yang adil dan transparan. Namun, mereka juga menyadari bahwa perjalanan hukum sering kali dihadapkan pada berbagai kompleksitas dan tantangan. Meskipun demikian, mereka bertekad untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi klien mereka dengan penuh integritas dan keberanian.

0 Komentar