Penolakan Terhadap Kebijakan Lain
Selain menolak aturan TAPERA, para buruh juga menolak berbagai kebijakan lainnya, seperti Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka menganggap bahwa kebijakan-kebijakan tersebut tidak adil dan memberatkan para pekerja.
“Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penegasan sikap buruh Subang terhadap kebijakan-kebijakan yang mereka anggap tidak adil dan memberatkan,” tegas Ginting.
Melalui aksi ini, para buruh berharap agar pemerintah dapat mendengar dan mempertimbangkan kembali kebijakan-kebijakan yang diambil agar lebih berpihak kepada kesejahteraan pekerja.
Baca Juga:Ternyata Ini Alasan di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Subang Hingga 8 Tahun!Pj Bupati Subang Turun Tangan! Begini Cara Pastikan Hewan Kurban Sehat di Idul Adha
“Kami berharap pemerintah dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan dan selalu melibatkan buruh dalam setiap pembahasan kebijakan yang menyangkut kesejahteraan kami,” tutup Ginting.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan buruh Subang ini menggambarkan betapa pentingnya partisipasi dan suara buruh dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Dengan harapan besar, para buruh meminta pemerintah untuk lebih mendengarkan aspirasi mereka dan menciptakan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan seluruh pekerja.