Ternyata Ini Alasan di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Subang Hingga 8 Tahun!

Ternyata Ini Alasan di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Subang Hingga 8 Tahun!
(syarifahbrit)Ternyata Ini Alasan di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Subang Hingga 8 Tahun!
0 Komentar

Masa jabatan Pjs ini hanya berlangsung selama 6 bulan dan dapat diperpanjang dengan SK baru untuk 6 bulan berikutnya sampai ada hasil pemilihan kepala desa yang definitif.

“Kalau Pjs itu kan hanya 6 bulan masa jabatannya dan bisa diperpanjang dengan SK yang baru untuk 6 bulan ke depan, sampai nanti ada hasil pilkades,” jelas Dadan. 

 Langkah Menuju Implementasi

Perubahan ini bukan tanpa tantangan. Proses administrasi dan birokrasi yang diperlukan untuk mengubah SK bagi 243 kepala desa tentu memerlukan waktu dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak.

Baca Juga:Pj Bupati Subang Turun Tangan! Begini Cara Pastikan Hewan Kurban Sehat di Idul AdhaOIKN Minta Tambahan Rp 29 Triliun Ke DPR, Buat Apa Sih? Katanya Banyak Sponsor Besar

Namun, dengan kerja sama yang baik antara Dispemdes, Setda, dan pihak-pihak terkait lainnya, perubahan ini diharapkan dapat berjalan lancar.

Dadan juga menyampaikan bahwa setelah SK baru diterbitkan, akan ada sosialisasi dan bimbingan teknis bagi para kepala desa terkait tugas dan tanggung jawab mereka dalam masa jabatan yang lebih panjang ini. 

 Harapan dan Tantangan

Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Subang ini merupakan langkah yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakatnya.

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para kepala desa diharapkan dapat lebih optimal dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan desa yang berkelanjutan.

Namun, perubahan ini juga menuntut para kepala desa untuk lebih berkomitmen dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka. Mereka harus mampu memanfaatkan waktu yang lebih panjang ini untuk menghasilkan dampak positif yang nyata bagi desa dan masyarakatnya.

Dengan disahkannya revisi UU Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Subang menjadi salah satu daerah yang siap mengimplementasikan perubahan tersebut.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam peningkatan stabilitas pemerintahan desa, perencanaan program yang lebih matang, dan kesejahteraan masyarakat desa yang lebih baik. 

Baca Juga:Sri Mulyani Ungkap Rahasia di Balik Utang Rp 800 Triliun! Jangan Lewatkan Penjelasannya!Viral! Obrolan Awal Prabowo-Gibran

Tantangan dalam proses perubahan ini tentu ada, namun dengan kerjasama yang baik antara semua pihak terkait, Subang optimis bahwa perubahan ini akan berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa.

0 Komentar