Yang jelas, Gerindra terus mengikuti perkembangan dan dinamika yang akan terjadi ke depan. Tentu saja, DPP Gerindra akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk menentukan kelanjutan dan masa depan koalisi dengan KTM-PKS serta paket pemasangan CNY-Asep Sopari ini.
“Gerindra berpegang pada komitmen dan koalisi yang sudah dibangun dengan KTM-PKS, bahwa penentuan calon wakil bupati sepenuhnya adalah hak prerogatif dari Gerindra,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa Tim Asistensi DPC Gerindra sudah melakukan silaturahmi dan proses tabayun dengan calon bupati Tasikmalaya yang diusung oleh Gerindra, KH Atam Rustam, minggu lalu.
Baca Juga:Jelang kontestasi Pilkada 2024, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Muslim, Makin Rajin Kegiatan SosialiasiH. Ade Sugianto Mendapatkan Surat Tugas Dari DPP PDI-Perjuangan
“Kami sudah bertemu dan menyampaikan seluruh rangkaian dan kronologis peristiwa politik kepada beliau (KH Atam Rustam). Dan akhirnya, beliau tidak ada masalah dengan Gerindra. Beliau menerima dan memahami ini sebagai peristiwa dan fakta politik yang sudah terjadi,” ujarnya.
Pada intinya, tambahnya, hubungan silaturahmi antara KH Atam Rustam dengan Gerindra terus terjalin dengan baik, dan Gerindra atau pembina DPP Gerindra, H. Amir Mahfud, sangat menghormati KH Atam Rustam.
“Jadi, sudah hampir satu tahun lebih sebelum Pemilu 2024, Gerindra sudah mendorong dan mensosialisasikan KH Atam Rustam sebagai kandidat calon bupati,” ungkapnya.
Namun, dalam berkomunikasi dengan partai lain, Gerindra menyadari realitas politik dan ketika membangun koalisi dengan partai lain, harus siap menjadi Z1 atau Z2. Dalam koalisi dengan KTM-PKS ini, Gerindra mendapatkan kesempatan untuk mengajukan Z2.
“Dan hari ini, bakal calon wakil bupati Tasikmalaya yang memungkinkan Gerindra pada posisi Z2 tentu saja adalah Asep Sopari Al-Ayubi,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa dinamika dalam koalisi pada Pilkada ini akan terus berjalan dinamis, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh Surat Keputusan (SK) dari DPP masing-masing partai.
“Pada saat 27-29 Agustus saat pendaftaran ke KPU, keputusan apapun yang diputuskan oleh SK DPP harus dihormati oleh seluruh kader partai Gerindra, baik oleh fraksi, pengurus DPC, PAC, dan ranting,” tambahnya.
Baca Juga:7 nama-nama yang diusung koalisi Golkar-PAN Sebagai Bakal Calon Wali Kota TasikmalayaPerda KTR Membutuhkan Pengembangan Lebih Lanjut, Termasuk Penetapan Indikator Penilaian Keberhasilan
Anggota Fraksi Gerindra Kabupaten Tasikmalaya, Deni Daelani, menyatakan bahwa sebagai kader partai, ia pasti siap dan patuh untuk mengamankan apa pun yang menjadi instruksi dan keputusan dari DPP Gerindra.