sumedangekspres – LBH Jawa Barat Mendesak Penyelesaian Kasus Pataraksa.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Alun-alun Pataraksa pada tahun anggaran 2023 telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. LBH Kongres Advokat Jawa Barat, melalui Direktur mereka Qorib Magelung Sakti, menegaskan pentingnya menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan adil.
Menyikapi penetapan tiga tersangka dalam kasus tersebut, Qorib Magelung Sakti menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. “Kasus ini harus segera diselesaikan secara menyeluruh. Hukum harus ditegakkan dengan adil untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dan mengembalikan kepercayaan terhadap institusi pemerintah,” ujar Qorib pada Kamis, 13 Juni 2024.
LBH Jawa Barat bertekad untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga selesai. Qorib menambahkan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindar dari pertanggungjawaban. “Saya akan terus memantau dan mengawal proses hukum ini. Aparat penegak hukum harus bertindak sesuai dengan prosedur dan tidak memberikan toleransi terhadap tindak korupsi,” tegasnya.
Baca Juga:KAI Daop 3 Cirebon Siapkan Kereta Tambahan untuk Libur Panjang Idul Adha 2024Cara Memaksimalkan Profil Tinder Anda untuk Mendapatkan Lebih Banyak Match
Lebih lanjut, Qorib juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini, baik bagi negara maupun bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Ia menyoroti pemandangan yang memprihatinkan di sekitar kantor Pemkab Sumber akibat robohnya sebagian bangunan Taman Pataraksa. “Ini bukan hanya masalah kerugian keuangan negara, tetapi juga dampak sosial dan visual yang harus dihadapi masyarakat setempat,” jelasnya.
Kasus ini telah melibatkan audit oleh tim auditor dan penyidik yang mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, dengan sebagian uang tersebut sudah dikembalikan sebesar Rp 600 juta. Tiga tersangka utama dalam kasus ini, yakni E sebagai kontraktor, AM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas LH, dan D sebagai konsultan pengawas, saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon untuk memfasilitasi proses penyelidikan lebih lanjut.
LBH Jawa Barat berharap bahwa penyelesaian kasus ini dapat menjadi preseden yang kuat untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan. Mereka mendambakan agar integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat mempercayai bahwa dana publik dikelola dengan baik dan benar.