sumedangekspres – Penjelasan Alexander Marwata soal kekeliruan tangga penyitaan HP milik Hasto.
Pimpinan KPK memberi tanggapan mengenai ungkapan yang dikatakan oleh pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengenai adanya kesalahan tanggal pada saat penyitaan ponsel milik Hasto.
“Ya ada ajakan surat penyitaan dan penggeledahan dulu kita terbitkan itu waktu spinlidik nya anggota KPU ya. Ini kan masih ada kaitannya kan, penyidikan anggita KPU atau HM sendiri harun masiku sendiri,” paparnya, Rabu, 12 Juni 2024.
Baca Juga:Jakpus Pastikan Hewan Kurban Sehat dan AmanJokowi Himbau Masyarakat Untuk Melaporkan Praktik Judi Online
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa tanggal yang tertera, merupakan ketika penyidik menggeledah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Harun Masiku.
Alex berkata bahwa penggeledahan yang juga menyita handphone Hasto bisa menggunakan surat tersebut.
“Di situ kan ada peritnah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan, satu surat dalam sprindik itu disertai dengan penggeledahan dan penyitaan,” ungkap Alex.
Selain itu, Hasto juga tidak perlu dicekal. Ia menjelaskan jika saksi tersebut bersedia untuk hadir memenuhi panggilan KPK untuk apa ada pencekalan.
“Ya cekal itu kan pasti kita assest kira-kira ada kemungkinan yang bersangkutan itu kabur tidak. Kalau saksi itu kooperatif ya apalagi Pak Hasto sendiri menyatakan akan hadir, guna nya apa dicekal? Itu saja,” tutur Alex, Rabu, 12 Juni 2024.
Ia juga mengungkapkan tak ada tindakan pencekalan juga lantaran saksi menghormati hukum yang ada dengan kesediannya hadir di KPK.
“Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum dan menyatakan akan datang ke setiap panggilan KPK enggak ada relevansinya juga dilakukan pencekalan,” pungkasnya.
Baca Juga:Pembullyan Terhadap Siswi SMP di BekasiBerani Bayar 100 Juta! Mahfud MD Bertaruh Soal Kasus Vina Cirebon Selesai Dalam 7 Hari
Alex menjelaskan bahwa tidak ada tekanan dari sejumlah pihak untuk menangkap Harun Masiku.
“Sama sekali nggak ada, setidaknya saya nggak pernah dihubungi pihak manapun,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal mengajukan praperadilan atas penyitaan tas dan ponsel di kasus dugaan suap buronan Harun Masiku.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa terdapat kesalahan atas dokumen upaya paksa yang dilakukan KPK.