sumedangekspres – KOTA – Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa adalah pelayan publik yang profesional dan berkualitas. Netralitas kedua lembaga Desa tersebut merupakan hal yang wajib pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan pengamat Demokrasi dan Pemilu Sumedang Ade Sunarya, Kamis (13/6). Menurutnya, Lembaga-lembaga desa ini dilarang melakukan politik praktis.
“Terlebih lagi Perangkat Desa wajib netral karena mereka nantinya akan terlibat/dilibatkan sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” jelas Ade.
Baca Juga:Incar Wabup, DPP PAN Tunjuk Fajar Aldila: Komitmen Akan Koalisi dengan PKBLiga 1 Menggerakkan Ekonomi Rp9 Triliun, Sponsor Utama Kembali Dipegang BRI
Disebutkan, adapun dasar hukum larangan Kades dan Perangkat Desa berpolitik praktis yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pertama, Pasal 29 Kepala Desa dilarang; huruf b membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Kemudian, huruf g menjadi pengurus partai politik.
“Lalu, huruf j ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” katanya.
Kedua, lanjut dia, Pasal 51 Perangkat Desa dilarang, huruf b membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Lalu, huruf g menjadi pengurus partai politik; huruf j ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya, kata dia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pertama, Pasal 70 ayat (1) huruf c bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Kedua, Pasal 71 ayat (1) … Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ketiga, Pasal 188 … dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“Kades dan Perangkat Desa wajib menjaga dan menegakkan netralitas dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. Kemudian, menghindari konflik kepentingan, tidak memihak kepada pasangan calon serta menolak politik uang,” jelasnya.